Hakim Tipikor Vonis Eks Kasatpol PP Seram Bagian Timur 7 Tahun Penjara dan Rp300 Juta

ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Abdullah Rumain.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Lutfi Alzagladi dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Ambon, dilansir dari Antara, Rabu, 21 Juni. 

Mantan Kasatpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur Abdullah Rumain dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2020.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp476 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersiap sopan dan persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Seram Bagian Timur Rido Sampe yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa bersama saksi Abdul Gawi Wayabula (dalam BAP terpisah) dituntut secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp952 juta, sehingga masing-masing terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp476 juta.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Munir Kairoti menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.