KPK Duga Andi Arief Terima Duit dari Kasus Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang ke Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief dari kasus korupsi penyertaan modal yang menjerat eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Ma'sud. Dugaan ditelisik lewat pemeriksaan pada Senin, 19 Juni.
"(Didalami, red) terkait pengetahuannya soal dugaan penerimaan uang yang bersumber dari perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 21 Juni.
Tak dirinci berapa jumlah uang itu. Namun, penyidik terus melakukan pengusutan siapa saja yang menikmati hasil rasuah tersebut.
Andi Arief usai diperiksa mengaku ditanyai peran Abdul Gafur di Musyawarah Daerah (Musda) Demokrat Kalimantan Timur. Dia juga mengklaim diberitahu penyidik ada pihak yang menerima uang hingga ratusan juta.
"Ada dugaan seorang yang harus saya imbau kalau memang dia benar menerimanya dia harus kembalikan ke negara," katanya di gedung Merah Putih KPK, Senin, 19 Juni.
"Rp 100 juta, tapi kan kita semangatnya negara nggak boleh rugi dong, kalaupun ada uang yang digunakan walaupun serupiah harus dikembalikan, tidak perlu triliunan ratusan juta juga harus dikembalikan," sambungnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Abdul Gafur, Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; Dirut Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal di Kabupaten Penajam Paser Utara. Ini adalah pengembangan kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjeratnya.
Dalam kasus ini, Abdul Gafur merugikan negara hingga Rp14,4 miliar karena memberi modal tanpa dasar kajian lengkap. Akibatnya, pos anggaran disusun secara fiktif.
Dia kemudian diduga menerima Rp6 miliar dari penyertaan modal tersebut. Duit itu digunakan untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, hingga dukungan dana bagi Musyawarah Daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur.