Rapat dengan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung: Ada 7 Calon Tersangka dalam Kasus Korupsi di PT Asabri

JAKARTA - Dalam gelaran Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan ada 7 orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Asabri yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp17 miliar.

Hal ini disampaikannya saat memaparkan sejumlah kasus yang tengah dikerjakannya di bidang tindak pidana khusus. 

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi dan sudah ada tujuh orang calon tersangka," kata Burhanuddin dalam rapat kerja yang ditayangkan di akun YouTube DPR RI, Selasa, 26 Januari.

Dia tak memaparkan siapa calon tersangka yang akan ditetapkan. Namun, 7 calon tersangka ini masih bisa bertambah karena pemeriksaan kasus ini masih terus berjalan.

"(Jumlah tersangka, red) masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman dan belun dapat kami sampaikan nama tersangkanya," tegasnya.

Selain kasus korupsi di PT Asabri, Burhanuddin juga memaparkan perkembangan kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang terjadi di periode 2016-2020. Kata dia, saat ini sudah ada 20 saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, selama tahun 2012 hingga 2019, PT. Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun. 

Ini dilakukan melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.