Polisi Tahan 11 Tersangka Judi Sabung Ayam di Gorontalo

GORONTALO - Polisi akhirnya menetapkan dan menahan 11 tersangka dari 41 orang yang diamankan dalam penggerebekan judi sabung ayam  di Kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Gorontalo.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, akhirnya 11 dari 41 orang yang kami amankan dalam penggerebekan judi sabung ayam beberapa waktu lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta dilansir ANTARA, Selasa, 20 Juni.

Dia menjelaskan, 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan tersebut masing-masing berinisial MD (49), RN (46), AM (36), MN (50), JU (42), MD (42), DS (27), ED (25), RP (25), GR (25) serta DP (28).

"Jadi para tersangka ini masing-masing memiliki peran yang berbeda, yaitu MD (49) selaku penyelenggara judi sabung ayam, RN (46) dan AM (36) menjadi wasit dalam pertandingan, serta sisanya adalah pemain" katanya.

Selain menetapkan tersangka kepada 11 orang tersebut, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai taruhan judi, mobil, sepeda motor, ayam aduan, kandang ayam serta arena sabung ayam.

"Kami menahan para tersangka dan menyita barang bukti berupa sejumlah uang tunai, kendaraan, ayam aduan beserta kandangnya, hingga arena yang dijadikan tempat adu ayam," katanya.

Para tersangka terancam dijerat pasal tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga denda pidana.

"Sebelas orang ini akan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2, ke-3 dan ayat (3) KUHPidana, Sub pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda," katanya.