Satpol PP Sleman: Penjual Rokok Ilegal Dikenakan Denda 3 Kali Lipat Harga Rokok
SLEMAN - Penjual rokok ilegal yang terjaring, tidak hanya disita barang bukti rokoknya, tetapi juga dikenai saksi denda sebesar tiga kali harga rokok.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang–Undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Sri Madu Rakyanto setelah Tim Operasi Penertiban Barang Kenai Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal bersama Satpol PP menertibkan sebanyak 380 batang rokok ilegal dengan merek Smith dan Luffman dari dua kios di Kapanewon Turi.
"Rokok-rokok tersebut termasuk kategori rokok ilegal karena tanpa dilengkapi dengan cukai dan label resmi," kata Sri Madu Rakyanto dilansir ANTARA, Selasa, 20 Juni.
Menurut dia, kegiatan operasi ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT.
Tim terdiri atas Satpol PP Kabupaten Sleman, Bea Cukai Yogyakarta, dan TNI/Polri wilayah Kabupaten Sleman.
"Kegiatan kali ini dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan terkait dengan produk yang tidak ada cukainya atau menggunakan cukai palsu," katanya lagi.
Sri Madu menegaskan peredaran rokok ilegal di wilayah ini merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.
"Rokok ilegal ini kami tidak bisa melihat kandungan di dalamnya karena tidak terstandar dari pabrik resmi," katanya.
Menurut dia, berbeda dengan operasi penertiban BKCHT pada tahun lalu. Pada kegiatan operasi sekarang bahwa penjual yang terbukti menjual rokok ilegal kali ini tidak hanya disita, tetapi dikenai denda.
"Harapannya penjual makin sadar bahwa mereka rugi juga terkena denda atas penjualan rokok ilegal," katanya.
Baca juga:
Petugas Bea Cukai Yogyakarta Pamadi mengatakan bahwa rokok ilegal yang disita dikenai denda ultimum remedium berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan.
"Denda ultimum remedium, yaitu tiga kali dari nilai cukai rokok ilegal," katanya.
Dalam operasi penertiban BKCHT kali ini tim berhasil menyita rokok ilegal dengan merek Smith dan Luffman. Total 380 batang rokok ilegal dengan denda sebanyak Rp811.000,00.
"Dengan adanya denda, kami berharap mampu memberikan efek jera, baik bagi penjual maupun agen rokok ilegal. Kami harapkan pula dengan operasi ini mampu mencegah peredaran rokok dari hilirnya," katanya.
Selanjutnya rokok ilegal yang berhasil disita selama operasi ini akan dijadikan sebagai barang bukti dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.