Pernah Makan Korban Jiwa, 157 Sumur Tambang Minyak Mentah Ilegal di Muba Ditutup
MUSI BANYUASIN - Sebanyak 157 sumur tambang minyak mentah ilegal ditutup aparat Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Penutupan sumur ilegal ini telah berlangsung sejak Jumat, 16 Juni.
Ratusan sumur tambang minyak mentah ilegal yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Batang Hari Leko. Aparat Polres Muba bekerja sama dengan personel TNI, Dinas Kesehatan, Pemadam kebakaran, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba.
Ratusan sumur tersebut ditutup dengan ditimbun kembali menggunakan alat berat dan dipasang garis polisi sebagai tanda tidak boleh lagi ada aktivitas di kawasan itu.
Dia menjelaskan berdasarkan temuan di lapangan diketahui ratusan sumur ini merupakan sumur tua peninggalan perusahaan pertambangan yang sudah tidak produksi lagi.
Meskipun sudah berulangkali diperingatkan oleh petugas kepolisian, katanya, masyarakat setempat kembali melakukan penambangan menggunakan peralatan tradisional dan jauh dari standar keamanan keselamatan.
"Hingga akhirnya sumur minyak itu meledak hebat mengeluarkan semburan api ke udara pada Senin, 12 Juni," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Musi Banyuasin AKBP Siswandi, seperti dilansir dari Antara.
Siswandi menyebutkan, akibat api ledakan sumur tersebut, dua orang warga mengalami luka bakar berat masing-masing berinisial NSI dan HMI.
Kepolisian menyatakan korban NSI meninggal dunia beberapa saat setelah kejadian. Sementara korban HMI masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dalam kondisi kritis.
Baca juga:
Selain melakukan penutupan, papar dia, petugas gabungan menyita sebanyak 80 unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat penarik pipa tambang, 38 unit genset, dan 63 unit mesin pompa air di lokasi tersebut.
Ia menyebutkan pemodal dibalik aktivitas penambangan sumur minyak tersebut saat ini masih dalam buruan personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Muba didampingi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Siswandi memastikan atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 40 Ke-7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 188 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.
"Semua upaya penindakan atas kasus tersebut dilaksanakan sebagaimana instruksi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol Albertus R Wibowo dalam berbagai rapat koordinasi yang dilaksanakan," kata dia.