Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Robot Trading FIN888, Satu di Antaranya WN Singapura
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru di kasus robot trading FIN888. Satu diantaranya merupakan warga negara (WN) Singapura.
"Tersangka inisial S dan SG," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat, 16 Juni.
Untuk tersangka S, ia merupakan direktur dari perusahaan exchanger. Sedangkan, SG merupakan WN Singapura selaku pemilik Broker Sametrade FX. Keduanya masih dalam proses penangkapan.
"Tersangka SG proses koordinasi dengan DivHubinter," sebutnya.
Sementara untuk dua tersangka lainnya berinisial PC dan CC. Mereka sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Saat ini, penyidik sedang mempersiapkan proses pelimpahan atau tahap dua untuk kedua tersangka.
"Persiapan tahap 2 penyerahan tersangka atas nama PS dan CC serta barang bukti ke Kejaksaan Agung," kata Wisnu.
Baca juga:
Sebagai informasi, penanganan kasus dugaan penipuan robot trading FIN888 berdasarkan laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/0077/II/2022/BareskrimPolri, tertanggal 11 Februari 2022.
Pada pelaporan itu, disebutkan sekitar 800 orang menjadi korban. Kerugian mencapai Rp200 miliar.