Penyelidikan Dugaan Korupsi di Kementan Dinilai Politis, Firli: KPK Tak Terpengaruh Kekuasaan Manapun
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mereka tak tunduk pada kekuasaan manapun. Penyelidikan dugaan korupsi dipastikan sesuai bukti dan dilaksanakan secara profesional.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sarat politisasi. Katanya, sudah ada batas prosedur yang nantinya bisa dipertanggungjawabkan.
"KPK adalah lembaga negara dalam pelaksanaan tugasnya tidak terpengaruh dengan kekuasaan apapun," kata Firli kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni.
"Jadi apa yang terjadi di KPK, itu sepenuhnya adalah proses hukum. Tidak ada proses lain. Tidak ada politis," sambungnya.
Publik diminta memberi waktu KPK untuk bekerja, kata Firli. Dia memastikan setiap perkembangan yang ada juga bakal diinformasikan.
"Saya kira di era keterbukaan informasi kita tidak bisa membendung informasi walaupun sebenarnya perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Jadi saya kira nanti ikuti saja pada saatnya KPK akan menyampaikan hasil penyelidikan itu," tegasnya.
Baca juga:
- Tersangka Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Kembalikan Duit Miliaran Rupiah hingga Emas
- Ketum PBNU Gus Yahya: Jangan Ribut karena Pemilu, Kita Bukan Bertarung Hidup Mati soal Presiden
- Denny Indrayana Apresiasi MK Tak Pilih Jalur Pidana atas Cuitannya soal Sistem Pemilu Tertutup
- Kejagung Tetapkan 3 Korporasi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Dalam pesan beredar disebutkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya, KSD dan HTA ikut terseret dalam dugaan korupsi ini. Penyelidikan ini dikatakan sudah berjalan sejak 16 Januari.
Adapun pesan ini dikirimkan bersama tautan akun Instagram @pedeoproject. Di sana disebut, pasal tindak pidana yang diselidiki adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Plt Deputi Penindakan Asep Guntur membenarkan adanya penyelidikan di Kementerian Pertanian. Tapi, dia belum mau memerinci karena proses ini berjalan secara tertutup berbeda dengan penyidikan.
Selanjutnya, komisi antirasuah berencana meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo pada Jumat, 16 Juni besok. "Jam 09.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK," tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Syahrul diharap memenuhi panggilan permintaan keterangan itu, kata Ali. "Surat sudah dikirimkan ke yang bersangkutan," tegasnya.