Tersangka Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Kembalikan Duit Miliaran Rupiah hingga Emas

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian Rp5,7 miliar dan logam mulia dari tersangka kasus suap tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Sementara selisih uang yang diambil oleh 10 tersangka mencapai Rp27,6 miliar.

"Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku dari perkara dimaksud," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni.

Dalam kasus ini, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, dan staf PPK Lernhard Febrian Sirait.

Kemudian tersangka lainnya yakni Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPABP Rokhmat Annashikhah, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine, dan Bendahara Pengeluaran Kementerian ESDM Abdullah.

Firli menyebut sepuluh orang ini diduga mengajukan anggaran pembayaran kinerja yang tak sesuai dan melakukan manipulasi.

"Di antaranya pengkondisian daftar rekapitulasi dan daftar nominatif di mana tersangka PAG (Priyo Andi Gularso) minta kepada LFS 'dana diolah untuk kita-kita dan aman'," ujarnya.

Manipulasi lain dilakukan dengan menyisipkan serta melakukan pembayaran secara lebih.

"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153 namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373. Atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720," jelas Firli.

Uang selisih tersebut kemudian dibagi 10 orang yang jadi tersangka dengan nominal berbeda. Bagian paling besar diperoleh staf PPK Kementerian ESDM Lemhard Febian Sirait dengan nominal Rp10,8 miliar.

Sementara Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine mendapat bagian paling kecil yaitu Rp900 juta.

"Bahwa uang yang diperoleh para tersangka tersebut kemudian diduga digunakan di antaranya untuk keperluan sebagai berikut pertama Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar," ungkap Firli.

Selanjutnya, Firli mengatakan uang selisih tunjangan kinerja itu dimanfaatkan untuk dana taktis kegiatan operasional kantor hingga keperluan pribadi.

Di antaranya kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, serta logam mulia.