Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 690 Miliar
MEDAN - Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp690 miliar yang terdiri atas sabu-sabu seberat 134.458,8 gram, 78.730 butir pil ekstasi dan 536.339 gram ganja.
Barang barang bukti narkoba tersebut disita dari 40 orang tersangka pada 28 kasus berbeda yang ditangkap dalam operasi selama periode 19 Maret sampai 10 Juni 2023.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dipimpin Kapolda Sumut Irjen R.Z. Panca Putra Simanjuntak.
Kapolda Sumut mengatakan modus yang dilakukan para tersangka penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara. "Modusnya berbagai macam cara dengan tujuan bisa berhasil dijual kepada pemesannya," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 15 Juni.
Panca menjelaskan narkoba jenis sabu-sabu itu dijemput dari tengah laut di perairan Tanjung Balai menggunakan kapal nelayan. Selanjutnya disembunyikan di dalam perahu dan dibawa ke tangkapan ikan.
Setelah sampai di darat, barang itu disembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban serep yang sudah dimodifikasi.
"Narkoba jenis ganja dibawa dari Aceh menggunakan mobil pribadi dan disimpan di bagasi mobil tujuan ke Medan," ucapnya.
Sedangkan pil ekstasi dibawa dari Tanjungbalai menggunakan mobil pribadi yang dibungkus plastik assoy dengan tujuan Medan.
"Dari total barang bukti yang disita dapat menyelamatkan sebanyak 2.766.022 orang dengan asumsi satu gram sabu untuk empat orang, sedangkan satu gram ganja untuk empat orang, dan satu butir pil ekstasi untuk satu orang," katanya.
Baca juga:
- Ketum PBNU Gus Yahya: Jangan Ribut karena Pemilu, Kita Bukan Bertarung Hidup Mati soal Presiden
- Denny Indrayana Apresiasi MK Tak Pilih Jalur Pidana atas Cuitannya soal Sistem Pemilu Tertutup
- Kejagung Tetapkan 3 Korporasi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng
- PDIP Dorong MK Minta Klarifikasi Denny Indrayana Soal Putusan Sistem Pemilu
Kapolda mengatakan nilai barang bukti narkoba itu sekitar Rp 690 miliar dengan asumsi harga sabu-sabu Rp1 miliar per kilogram, ganja Rp1 juta per kilogram, dan ekstasi Rp 250 ribu per butir.
"Pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara digiling menggunakan mesin khusus untuk sabu-sabu dan ekstasi, sedangkan daun ganja dibakar di tempat khusus," kata Panca.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan berbagai barang bukti narkoba yang disita itu membuktikan komitmen Kapolda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat.
"Komitmen Kapolda Sumut membasmi segala bentuk peredaran narkoba yang merupakan musuh bersama dan merusak generasi muda patut didukung. Oleh karena itu, diperlukan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan," katanya.