Residivis Kasus Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara di PN Medan
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Tiorida J Hutagaol menuntut terdakwa Rudiyanto, residivis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, selama sembilan tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara," kata JPU dalam sidang Pengadilan Negeri Medan, di dilansir ANTARA, Kamis, 15 Juni.
Tiorida mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, bahwa terdakwa sudah pernah dihukum pada narkotika jenis sabu pada 2011 dan 2015.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa bersikap sopan," ucap JPU.
Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim dipimpin Khamozaro Waruwu melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda sidang pembelaan (pledoi).
Baca juga:
- Ketum PBNU Gus Yahya: Jangan Ribut karena Pemilu, Kita Bukan Bertarung Hidup Mati soal Presiden
- Denny Indrayana Apresiasi MK Tak Pilih Jalur Pidana atas Cuitannya soal Sistem Pemilu Tertutup
- Kejagung Tetapkan 3 Korporasi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng
- PDIP Dorong MK Minta Klarifikasi Denny Indrayana Soal Putusan Sistem Pemilu
Dalam dakwaan disebutkan pada 8 Maret 2023, tim kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pancing tiga, Gang Tengah, Medan Labuhan ada peredaran narkoba.
Kemudian polisi melakukan under cover buy (pembelian dalam penyamaran) kepada terdakwa sebanyak tiga gram dengan harga Rp600 ribu.
Setelah bertemu, anggota kepolisian tersebut melalukan penangkapan kepada terdakwa beserta barang bukti, dan terdakwa mengaku barang haram tersebut berasal dari seseorang bernama Ali, yang sampai saat ini belum tertangkap.