Kejari Sita Rp10 Miliar Aset Tersangka Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar sebagai upaya pemulihan atas kerugian negara yang mencapai Rp44,9 miliar dalam kasus itu.
Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan selama proses penyidikan kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset tersangka Hariadi.
"Aset tersangka Hariadi yang disita, yakni tiga buah dokumen atau sertifikat hak milik tanah dan rumah, satu unit mobil Honda Civic, satu unit sepeda motor Honda CBR250RR dan satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 R. Diperkirakan nilai aset tersebut mencapai Rp10 miliar lebih," katanya.
Saat ini, penyidik masih berupaya merampungkan berkas perkara dua orang tersangka korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, yakni Direktur Utama PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya.
"Tim penyidik segera merampungkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Therry.
Baca juga:
Menurut Therry, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi, termasuk dua saksi ahli dalam perkara kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
Kedua tersangka juga telah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan.
"Tim penyidik juga telah menyelamatkan uang negara dalam kasus ini sebesar Rp9,2 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp44,9 miliar. Jika dikalkulasikan, saat ini total kerugian yang berhasil diselamatkan sekitar Rp19 miliar lebih," katanya.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus korupsi PT RS Lhokseumawe, Therry mengatakan pihaknya masih fokus terhadap dua tersangka utama tersebut.