Kalah Main Judi Online, Dua Pengangguran di Tangerang Jadi Perampok Demi Bayar Utang Pinjol
TANGERANG – Terlibat kasus pencurian dan kekerasan, dua pria berinisial MR (23) dan AY (30) dibekuk apparat Polsek Panongan, Polresta Tangerang. Kapolsek Panongan, Iptu Hotma mengatakan, kedua pelaku tersebut kerap menggasak barang-barang di dalam kendaraan yang sedang terparkir.
"Dua pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda. MR sebagai eksekutor sementara AY joki yang menunggu di motor," kata Hotma dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Juni.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hotma, keduanya sudah beraksi sebanyak tujuh kali di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polsek Panongan.
"Dari kendaraan yang terparkir, pelaku mengambil uang dan barang-barang seperti handpone dan laptop. Mereka ini menggunakan pemecah kaca ," ungkapnya.
Selain menggasak barang-barang di kendaraan yang terparkir, para pelaku ini juga kerap membobol toko yang sedang tutup.
Baca juga:
- Ikut Pencalonan Legislatif Tapi Berstatus ASN, KPU Lantang Teriak Mundur
- Satpol PP dan Polisi Tertibkan PKL yang Berdiri di Atas Fasum Kawasan Elit Jaksel
- Ini Kata RSCM Soal Kondisi Fajri, Remaja Obesitas 300 Kg Rujukan RSU Kota Tangerang
- Ayah Tiri di Pademangan Jakut Cabuli Putrinya hingga Hamil 7 Bulan, Ditangkap di Daerah Bogor
"Pelaku beraksi di malam hari. Ada empat toko yang dibobol. Dari toko itu, mereka mengambil uang dengan nilai Rp10 juta hingga Rp100 juta," ujarnya.
Kepada penyidik, kedua pelaku ini mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk menutupi hutang online.
"Mereka tidak memiliki pekerjaan dan terlilit pinjaman online untuk judi slot. Jadi mereka menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membayar utang dan judi," jelasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
"Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," tutup Hotma.