Bawaslu Cianjur Temukan 44 Orang Meninggal Masih Masuk Daftar Pemilih

CIANJUR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masih menemukan puluhan data pemilih yang sudah meninggal dunia masuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 di sejumlah kecamatan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Cianjur Hadi Dzikri Nur mengatakan hasil inventarisasi dan laporan sementara dari bawah, tercatat sedikitnya 44 orang pemilih yang diketahui sudah meninggal dunia masih terdata dalam DPSHP.

"Puluhan orang yang sudah meninggal masuk DPSHP dilaporkan petugas kami pada delapan kecamatan, meliputi Kecamatan Cianjur, Cibeber, Cugenang, Pagelaran, Cidaun, Campakamulya, Cikadu, dan Cijati. Saat ini masih dilakukan analisa," katanya, dikutip ANTARA, Kamis 15 Juni.

Menurut Hadi, penyebab masih adanya data pemilih sudah meninggal masuk DPSHP karena tidak ada bukti surat atau akta kematian sehingga datanya masih tercatat dan belum dihapus.

Bawaslu Cianjur telah meminta panitia pengawas pemilu kecamatan untuk melakukan pendataan kembali sehingga saat DPSHP disahkan dan selanjutnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, tidak ada lagi nama orang meninggal tercantum sebagai pemilih. Hasil dari laporan tersebut akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Cianjur sebagai bentuk koreksi.

"DPT berkaitan dengan hak konstitusi warga negara, kemudian nanti akan berimbas terhadap KPU ketika mengajukan pencetakan surat suara karena harus sesuai dengan jumlah calon pemilih. Jadi, kami akan mengajukan agar ada perbaikan DPSHP," kata Hadi.

Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cianjur Rustiman mengatakan persoalan data manusia merupakan data bergerak sehingga saat pendataan masih hidup dan hari ini sudah meninggal.

Data yang masuk dari petugas pendataan memang sudah meninggal, tetapi tidak ada bukti otentik bahwa yang bersangkutan sudah meninggal berupa akta kematian sehingga belum bisa dimasukkan kategori tidak memenuhi syarat.

"Sinkronisasi data harusnya sudah selesai dilakukan sejak pleno di tingkat PPS dan PPK karena persoalan data dimungkinkan ketika di tingkat PPS dan kecamatan beres. Akan tetapi, masih ada laporan tiba-tiba ada pemilih yang meninggal dan ada buktinya sehingga diselesaikan di tingkat kabupaten," katanya.

Mengenai temuan 44 orang yang sudah meninggal dunia masuk DPSHP, pihaknya sudah meminta petugas di tingkat PPK dan PPS untuk berkoordinasi dengan aparat desa agar mengeluarkan surat keterangan kematian atau akta kematian.