Bagi Hasil hingga 50:50. Ini Langkah Pemerintah Genjot Investasi Migas
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya meningkatkan investasi di bidang minyak dan gas bumi.
Beberapa hal yang dilakukan antara lain perbaikan terms and conditions dalam penawaran wilayah kerja migas, fleksibilitas bentuk kontrak kerja sama, serta fasilitas perpajakan dan insentif.
“Pemerintah terus berupaya meningkatkan iklim investasi migas. Kami mendengarkan masukan investor termasuk KKKS dan berupaya meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji yang dikutip Kamis 15 Juni.
Tutuka memaparkan, Pemerintah melakukan perbaikan terms and conditions pada lelang wilayah kerja (WK) migas berupa perbaikan sharing split First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10 persen shareable, signature bonus bersifat open bid, fleksibilitas bentuk kontrak bagi hasil, DMO price sebesar 100 persen ICP, tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sebagian wilayah kerja selama tiga tahun pertama, tidak ada cost ceiling untuk Cost Recovery dan kemudahan untuk akses paket data melalui mekanisme keanggotaan (membership).
“Pemerintah memberikan bagi hasil yang menarik di mana untuk wilayah kerja migas yang beresiko tinggi. Untuk gas, bagi hasilnya dapat mencapai 50 persen bagi Pemerintah dan 50 persen bagi KKKS,” lanjut Tutuka.
Perbaikan bagi hasil sebesar 50:50 ini, lanjut dia, telah diimplementasikan di sejumlah kontrak kerja sama migas, antara lain Blok Agung I dan Blok Agung II yang dikelola bp.
Pemerintah juga berupaya melakukan perbaikan terms and conditions untuk blok eksisting demi meningkatkan produksi, penyempurnaan data hulu migas, serta penyederhanaan perizinan.
“Kami menyadari daya saing Indonesia tidak setinggi negara tetangga. Namun demikian, kami berupaya meningkatkan IRR (Internal Rate of Return) yang saling menguntungkan bagi Pemerintah dan KKKS,” ungkap Tutuka.
Baca juga:
Terkait perpajakan dan insentif, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan memiliki pemahaman yang sama untuk memberikan fasilitas ini demi menunjang usaha migas. Fasilitas perpajakan dan insentif ini juga diharapkan dapat diberikan bagi kegiatan CCS/CCUS.
Selain hal-hal tersebut, Pemerintah mendukung revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang merupakan inisiatif DPR.
Sementara mengenai bentuk kontrak kerja sama, kata dia, Pemerintah tengah merevisi aturan mengenai kontrak kerja sama Gross Split menjadi lebih sederhana.
“Kami berupaya menyederhanakan bentuk kontrak Gross Split. Draft usulan telah disampaikan kepada stakeholder, serta menerima sejumlah masukan perbaikan. Diharapkan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan dapat diselesaikan,” pungkas Tutuka.