Diminta Mendag Audit Utang Rafaksi Minyak Goreng, BPKP Bakal Lakukan Kajian Dulu
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) angkat bicara mengenai permintaan untuk mengaudit utang rafaksi minyak goreng dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang mengatakan dalam konteks pembayaran, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkenunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menunjuk surveyor untuk melakukan verifikasi berapa yang harus dibayar oleh pemerintah terkait rafaksi minyak goreng.
Lebih lanjut, Salamat mengaku mendapat informasi bahwa surveyor juga telah menyelesaikan laporan terkait minyak goreng.
“Sepanjang yang kami dapat informasinya, sebenarnya surveyor Indonesia sudah menyelesaikan laporan tersebut. Kemudian ada proses lagi di internal Kemendag yang perlu menguji kembali angka yang sudah diterbitkan oleh PT Sucofindo,” katanya kepada wartawan ditulis Kamis, 15 Juni.
Dalam konteks itu, Salamat menyebut, sekitar minggu lalu dirinya bertemu dengan Dirjen di Kementerian Perdagangan. Ia mengakui, BPKP juga telah menerima surat dari Kementerian Perdagangan terkait rafaksi minyak goreng.
Namun, Salamat mengingatkan, bahwa PT Sucofindo selaku surveyor profesional telah ditunjuk secara resmi untuk melakukan verifikasi rafaksi minyak goreng.
Baca juga:
Karena itu, kata dia, saat ini BPKP ingin mengkaji dari aspek hukum, apakah boleh melakukan reviu lagi terhadap apa yang sudah diterbitkan oleh PT Sucofindo. Mengingat Sucifindo merupakan lembaga surveyor profesional.
“Artinya dia secara profesi diakui, inilah yang sedang kami kaji kembali, apakah memungkinkan untuk dilakukan lagi (reviu) atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan total tagihan rafaksi minyak goreng yang diajukan oleh pelaku usaha sebar Rp812 miliar. Sementara, hasil dari verifikasi oleh surveyor PT Sucofindo hanya mencapai Rp474 miliar. Dengan begitu, terdapat perbedaan sebesar Rp338 miliar.