Berapa Omzet Usaha Kena Pajak untuk UMKM? Ini Penjelasan dan Cara Lapor SPT UMKM, Ini Penjelasannya

YOGYAKARTA – Pemerintah tetap memberlakukan pajak bagi pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia. Namun, pajak yang dikenakan kepada UMKM memiliki ketentuan yang diatur oleh Pemerintah. Pembayaran pajak UMKM dilakukan dengan mempertimbangkan omzet. Lalu berapa omzet usaha kena pajak untuk UMKM?

 Omzet Usaha Kena Pajak untuk UMKM

Seperti diketahui, Pemerintah memberlakukan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Salah satu bentuk pajak yang diberlakukan adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang diberlakukan kepada seluruh Wajib Pajak (WP).

Dikutip dari situs resmi Kemenkeu, PPh juga dikenakan kepada pelaku UMKM. Besaran tarif pajak di sektor ini semula sebesar 1 persen yang kemudian diturunkan oleh Pemerintah dengan besar pajak final sebesar 0.5 persen, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018.

Meski demikian harus diketahui bahwa tak semua pelaku UMKM dikenakan pajak. PPh dikenakan kepada pelaku UMKM dengan ketentuan omzet yang dalam satu tahun melebihi ketentuan dari Pemerintah.

Patut diketahui bahwa omzet adalah nilai total penjualan produk di periode tertentu. Omzet juga bisa disamakan dengan istilah pendapatan kotor.

Pemerintah sendiri memiliki ketentuan peredaran bruto atau omzet yang tidak kena pajak untuk pelaku UMKM. Aturan tersebutu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Di Pasal 60 PP 55/2022 dijelaskan bahwa UMKM orang pribadi yang memiliki omzet Rp500 juta dalam kurun waktu satu tahun tidak kena pajak PPh final yang besar tarifnya sebesar 0,5%.

Dalam pasal 60 ayat (3) PP 55/2022 dijelaskan bahwa omzet usaha yang bebas PPh adalah jumlah bruto dari usaha terhitung kumulatif sejak masa pajak pertama.

Dengan adanya ketentuan tersebut, UMKM orang pribadi yang memiliki omzet mencapai Rp500 juta satu tahun tidak akan dikenai PPh. Namun jika omzet akumulatif dalam satu tahun melebihi Rp500 juta, maka akan dikenakan PPh sebesar 0.5 persen.

Namun harus diingat bahwa meski ada aturan tersebut, pengusaha UMKM berkategori omzet di bawah Rp500 juta tetap diharuskan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta mencatatkan omzetnya setiap bulan.

Cara Lapor SPT UMKM

Pemilik UMKM bisa melaporkan SPT secara online tanpa harus mendatangi kantor pajak. Adapun cara lapor SPT UMKM adalah sebagai berikut.

  • Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id;
  • Masukkan data yang diperlukan mulai dari NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk login;
  • Pilih Lapor lalu klik E-form;
  • Klik “Buat SPT” lalu klik “Ya”;
  • Pilih “e-Form SPT 1770” dan pilih tahun pajak yang akan dilaporkan, lalu klik “Kirim Permintaan”;
  • Lalu Anda akan menerima dokumen e-form yang ter-download, Anda juga harus cek kotak masuk email untuk menerima kode verifikasi;
  • Klik “Download Viewer” di bagian unduh formulir elektronik, lalu klik “windows (24mb)”. Setelah download selesai, instal form viewer di komputer Anda;
  • Wajib Pajak harus menyiapkan dokumen e-form yang sudah terunduh sebelumnya. Siapkan pula daftar peredaran bruto dalam 1 tahun. Setelah itu buka dokumen e-form lewat program Viewer lalu klik “Pencatatan”;
  • Masukkan jumlah harta yag dimiliki sesuai tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian A;
  • Isi besaran hutang yang dimilki saat tahu pajak pada lampiran 1770-IV bagian B;
  • Isi data anggota keluarga di lampiran 1770-IV bagian C;
  • Isi PPh Final. Di bagian lampiran 1770-III, klik kolom PP 23 lalu klik box PP 23 ada di sebelah atas. Anda diharuskan mengisi data penjualan bruto per bulan lalu klik “Ya”. Anda bisa lanjut ke halaman lain dengan klik halaman berikutnya;
  • Klik halaman berikutnya di bagian halaman Lampiran II dan Lampiran I. Setelah itu masuk ke halaman utama 1770. Anda diharuskan mengisi status kewajiban pajak;
  • Di bagian B klik penghasilan tidak kena pajak (PTKP), lalu isi kolom tanggal, klik “submit”;
  • Anda harus mengunggah dokumen dengan klik “unggah lampiran” dalam bentuk PDF.
  • Buka email dan salin kode verifikasi yang telah dikirimkan sebelumnya. Setelah itu kembali ke form viewer dan tempel kode verifikasi lalu “submit”.
  • Klik “Yes” di kotak dialog yang muncul.
  • Tunggu hingga submit selesai hingga muncul pemberitahuan bahwa “submit SPT berhasil”.

Itulah informasi terkait omzet usaha kena pajak untuk UMKM. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.