Dewas KPK Minta Waktu Urusi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutus tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas butuh waktu lebih karena banyaknya pekerjaan.

"Kasih kami waktu lagi lah, kita masih banyak kerjaan nih," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Rabu, 13 Juni.

Sebagian anggota dewan pengawas kini sedang bertugas di luar, kata Tumpak. Sehingga, kelanjutan laporan dugaan pelanggaran terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan kebocoran dokumen di Kementerian ESDM masih harus menunggu.

Tumpak berjanji informasi akhir pasti akan disampaikan. Dua aduan yang masuk kini sedang ditelaah usai permintaan keterangan dari sejumlah pihak.

"Pada saatnya tentu saya akan beritahukan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK telah mengumpulkan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik dalam pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Mereka tinggal menentukan naik tidaknya dugaan itu ke sidang etik.

"Sampai saat ini (permintaan klarifikasi, red) sudah cukup," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Endar diberhentikan secara hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Akibat peristiwa ini, dia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Selain itu, Endar juga melaporkan dugaan pelanggaran lainnya seperti pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM hingga pemaksaan pembuatan dokumen padahal gelar perkara atau ekspose belum dilakukan.

Tak sampai di sana, Endar juga melaporkan Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK ke Ombudsman RI. Dia menduga terjadi maladministrasi saat dirinya diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Kemudian, Endar juga melaporkan Firli karena diduga membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM dan memaksa membuat dokumen terkait penanganan perkara di KPK.