Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Rekrutmen PPS Pemilu 2024 di Aceh Timur
BANDA ACEH - Polres Aceh Timur mengungkap kasus penipuan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Satu orang pelaku ditangkap.
"AS ditangkap karena diduga menipu sebanyak 60 orang dengan menjanjikan kepada korban seolah-olah bisa mengurus atau meluluskan saat rekrutmen anggota PPS," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah dilansir ANTARA, Jumat, 9 Juni.
Dugaan penipuan dilakukan pada pertengahan bulan 2022. Kejadian berawal ketika korban MY (43), warga Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, bertemu dengan AS.
"Pertemuan berlangsung di sebuah warung kopi. Saat itu, AS mengajak MY minum-minum di warung kopi pinggir jalan di Kuta Binjei, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur," katanya.
Dalam pertemuan itu, kata Kapolres, terjadi percakapan antara AS dan MY terkait rekrutmen PPS atau penyelenggara pemilu di tingkat desa. Rekrutmen dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPU Kabupaten Aceh Timur.
AS menawarkan kepada MY, dirinya memiliki koneksi di KIP Kabupaten Aceh Timur yang bisa mengurus dan meluluskan sebagai PPS. Tentunya dengan syarat harus memberikan sejumlah uang untuk pengurusan.
Untuk meyakinkan, AS menjanjikan apabila tidak lulus ujian seleksi, uang akan dikembalikan. MY tertarik dengan tawaran tersebut. Kemudian, MY mengumpulkan 60 orang yang untuk mengikuti seleksi rekrutmen PPS
"Selanjutnya, MY bersama 60 orang lainnya memberikan uang dengan jumlah bervariasi kepada AS, berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta. Uang tersebut diserahkan secara bertahap," kata Andy.
Baca juga:
- Presiden Jokowi Panggil Menhan Prabowo ke Istana
- Sandiaga Sudah ‘Diospek’ Plt Ketum PPP Mardiono: Sebentar Lagi Nggak Jomblo Lagi
- Propam Polri Asistensi Pengusutan Perwira Polisi Pemilik Tempat Penampungan Korban TPPO di Lampung
- KPK Minta Perdebatan Penambahan Masa Jabatan Ditutup Usai Pemerintah Nyatakan Ikuti Putusan MK
Namun, MY bersama 60 orang yang telah menyerahkan uang tersebut tidak seorang pun yang lulus ujian seleksi rekrutmen PPS. Janji pengembalian uang apabila tidak lulus, juga tidak dilakukan AS, sehingga MY membuat laporan kepada polisi.
"Kini, AS ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. AS disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," kata Andy.