Hakim Agung Prim Haryadi Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara MA Diperiksa di Kantor Dewas KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi pada hari ini, Kamis, 8 Juni. Pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK seperti saksi lainnya melainkan di Kantor Dewas KPK, Rasuna Said.

"Saksi Prim Haryadi hadir diperiksa di Gedung C1 (Kantor Dewas KPK, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juni.

Ali belum menjawab perihal alasan pemeriksaan itu digelar bukan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, informasi yang diterimanya pemeriksaan sudah selesai dilakukan penyidik.

Sebelumnya, Prim dipanggil pada Rabu, 7 Juni bersama Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi. Keduanya menjadi saksi kasus suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Hanya saja, keduanya tak hadir sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Prim dan Suhadi.

Dalam kasus ini, Hasbi Hasan diduga menerima uang dari Dadan Tri Yudianto. Dia diduga mengantongi sebagian dari Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris Independen PT Wika Beton tersebut.

Duit itu disebut komisi antirasuah sebagai fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Pemberian dilakukan setelah Dadan minta Hasbi membantu mengamankan kasus KSP Inti Dana.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," kata Wakil Ketua Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni.

Saat ini Dadan sudah ditahan di Rutan KPK. Sementara Hasbi hingga saat ini belum merasakan sel tahanan dan terus dalam pemantauan agar tak melarikan diri.