Kementerian ATR/BPN Terima 2,19 Hektare Aset Tanah Eks BLBI
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi salah satu dari 14 kementerian/lembaga yang menerima aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Kementerian Keuangan.
Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, Kementerian ATR/BPN menerima aset berupa tanah seluas 2,19 hektare yang telah ditetapkan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP). Aset tersebut akan dikelola untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
"Ada beberapa (aset yang diterima) di Medan kita gunakan untuk kantor, penambahan Kantor Wilayah BPN. Kemudian, di Kepulauan Riau akan dibangun kantor, arsip, Laboratorium Reforma Agraria, dan beberapa tempat lainnya," ujar Suyus melalui keterangan tertulis dikutip ANTARA, Rabu, 7 Juni.
Suyus menyampaikan, Kementerian ATR/BPN ikut andil dalam upaya pengamanan aset yang dilakukan bersama dengan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Baca juga:
Terdapat 42 bidang tanah seluas 2.268.142 meter dan bangunan 15.084 meter senilai Rp1,85 triliun. Kementerian ATR/BPN melakukan pengecekan di lapangan, yang selanjutnya dilakukan peralihan.
"Kemudian kita melakukan perpanjangan pembaharuan apabila tanahnya itu memang sudah habis. Jadi, semua yang terkait dengan aset-aset tanah kita berikan kepada Satgas BLBI, kemudian dicek apabila itu perlu diblokir, ya kita blokir. Karena ini aset diblokir jadi tidak bisa ditransaksikan selanjutnya," kata Suyus.