Polres Mimika Tangkap Perempuan Hamil Penjual Satu Plastik Sabu-Sabu

JAKARTA - Kepolisian Resor Mimika, Papua menangkap seorang perempuan berinisial M alias Sella (27) dalam kasus transaksi sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur di Timika, Sabtu, 23 Januari, mengatakan M yang sedang hamil itu ditangkap petugas di Jalan Kartini Timika pada Jumat malam saat menunggu pembeli sabu-sabu.

Dari tangan pelaku, katanya, polisi mengamankan satu paket plastik bening berisi sabu-sabu.

"Saat kami amankan, dia mengakui sedang menunggu klien yang akan datang membeli sabu (sabu-sabu). Yang bersangkutan sekarang diamankan di Polres Mimika dan masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Mansur dilansir Antara, Minggu.

Ia menyebut M nekat beraksi, meski suaminya saat ini meringkuk di tahanan lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Suaminya, BA, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika pada 14 Januari lalu.

Selama Januari 2021, Polres Mimika menangkap tujuh orang yang terlibat jaringan peredaran narkoba di Timika dan sekitarnya.

Pada Senin, 18 Januari, Tim Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika mengamankan pelajar SMA di Kota Timika lantaran terlibat pengedaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Pelajar berinisial AD berusia 18 tahun itu, diamankan saat mengambil paket kiriman barang di salah satu jasa pengiriman barang Jalan Budi Utomo Timika.

Pada Rabu, 13 Januari, Tim Reserse Narkoba Polres Mimika mengamankan seorang perempuan berinisial P (30) terkait jaringan peredaran sabu-sabu di Timika.

Dari tangan warga yang tinggal di Jalan Sosial Lorong Swadaya, Kelurahan Kebun Sirih, Timika itu, polisi menyita tiga paket plastik bening berisi sabu-sabu, alat pengisap, sendok takar, dan bukti transfer BRI Link.

Kamis, 14 Januari, Tim Reserse Narkoba Polres Mimika membekuk tiga orang jaringan peredaran narkoba di Timika. Mereka, T alias Andi (34), W alias Yudi (40), dan BA (33)

Tersangka T dan W terkait jaringan narkoba yang melibatkan tersangka P yang ditangkap sehari sebelumnya di Kelurahan Kebun Sirih, sedangkan BA ditangkap di rumahnya di Jalan Kartini Timika.