Usai Ditangkap Polda Bali, WN Kanada Stephane Gagnon Buat Laporan hingga Ajukan Praperadilan
JAKARTA - Polda Bali menangkap WN Kanada, Stephane Gagnon karena diduga masuk daftar Red Notice Interpol beberapa waktu lalu. Kini, Stephane melalui kuasa hukumnya melaporkan tentang dugaan pemerasan oknum polisi hingga mengajukan praperadilan atas penangkapannya.
"Kita temukan bukti-bukti yang kuat, akhirnya kita buat bukti laporan pemerasan, laporannya sudah diterima Polda Bali. Di konpers Polda Bali bilang kemarin sudah diproses, tapi baru kita laporkan hari ini," kata pengacara Stephane, Pahrur Dalimunthe kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni.
Menurut Pahrur Dalimunthe, laporan itu dibuat pihaknya terkait dugaan kasus pemerasan terhadap kliennya. Apalagi, pihaknya memiliki bukti-bukti transferan kala kliennya mengirimkan uang hingga Rp1 miliar ke sejumlah orang.
"Untuk terlapor dari laporan kami pihak midle man-nya, pihak swasta yang menjadi makelar kasus, dia punya relasi kemana-mana saat itu dan dianggap klien kami powerfull. Makanya dia (kliennya) takut," tuturnya.
"Sejak awal kami sampaikan ke klien, buka seluas-luasnya. Dan klien sepakat. Nah klien ini sampaikan semua bukti percakapan yang dia punya, bukti transfer, dan komunikasi di WA jelas, bahkan ada rekaman video saat si markus (makelar kasus bilang), ‘udahlah kasih, saya punya kenalan ini’," jelasnya.
Sementara itu, Boris Tampubolon, juga kuasa hukum Stephane menerangkan, pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Bali atas penangkapan kliennya itu.
Baca juga:
"Sekarang ini sudah terungkap, proses ini diawali dengan makelar kasus, diawali pemerasan, diawali perbuatan yang melawan hukum sehingga kami meminta agar proses ekstradisi ini ditinjau ulang. Apakah benar orang ini layak diekstradisi atau enggak, apakah benar pemerintah Kanada minta klien kami ini (diekstradisi) atau justru orang lain, atau justru tidak pernah meminta sama sekali," paparnya.
Dia menambahkan, praperadilan juga untuk menguji apakah Red Notice bisa dijadikan dasar untuk menangkap hingga mengekstradisi kliennya meski identitas dan nomor paspornya itu berbeda.
"Klien kami orang baik, dia bekerja dan punya usaha di sini, punya keluarga di sini, tidak aneh-aneh di sini, jadi apa yang mau dikejar untuk mengekstradisi orang ini. Di red notice juga jelas tak ada perintah untuk menangkap," katanya.