Dishub Medan Minta Warga Laporkan Juru Parkir Nakal
MEDAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sumatera Utara, meminta warga sebagai pengguna layanan parkir tepi jalan agar tidak perlu segan melaporkan oknum juru parkir nakal di daerah ini.
"Warga tidak perlu segan-segan, laporkan jika ada yang menyalahi aturan parkir. Kami akan berusaha semaksimal mungkin mengatasi keluhan itu," tegas Kabid Parkir Dishub Kota Medan Nikmal Lubis dikutip ANTARA, Senin, 5 Juni.
Pihaknya hingga kini terus berupaya melakukan penataan parkir tepi jalan di Kota Medan, baik parkir manual maupun e-parking atau parkir elektronik.
Penataan itu dilakukan dengan pemantauan lokasi parkir di sejumlah ruas jalan, dan terus mensosialisasikan petugas juru parkir agar mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.
Langkah tersebut dilakukan bertujuan untuk menegakkan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada warga Kota Medan.
"Ada beberapa ruas jalan yang sedang kami pantau, di antaranya Jalan Perdana, Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Zainul Arifin," tegasnya.
Pihaknya tidak menampik masih ada beberapa kendaraan terparkir tidak sesuai peraturan, sehingga petugas Dishub Kota Medan memerintahkan juru parkir mengatur ulang.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada petugas juru parkir agar mematuhi aturan dan menindak tegas apabila pelanggaran terus dilakukan secara berulang-ulang.
Dishub Kota Medan menargetkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp30 miliar tahun ini atau mengalami peningkatan sekitar 50 persen dibandingkan pada 2022.
"Kita imbau terus petugas juru parkir ini. Namun masih secara humanis, dan belum kita beri sanksi. Kalau tetap membandel, kami akan beri sanksi tegas," tutur Nikmal.