Kemenkumham Sebut Narapidana Lapas Idi Aceh Timur yang Kabur karena Kelalaian Petugas
ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyatakan, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Idi, Kabupaten Aceh Timur, kabur karena kelalaian petugas.
"Bukan kesengajaan, tapi kelalaian kedua petugas karena tidak melakukan pengawalan di titik yang seharusnya harus dijaga," kata Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Keamanan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Jefri Purnama di Aceh Timur, dikutip dari Antara, Senin, 5 Juni.
Sebelumnya, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Idi Usman Sulaiman melarikan diri saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud Idi, Kabupaten Aceh Timur.
Jefri Purnama mengatakan petugas lapas sudah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Namun, karena kelalaian mereka narapidana narkotika tersebut berhasil melarikan diri.
Narapidana tersebut kabur berawal saat Usman Sulaiman meminta izin kepada petugas untuk ke kamar mandi dan meminta petugas melepaskan borgol.
"Setelah petugas melepaskan borgol, narapidana Usman Sulaiman langsung ke kamar mandi di ruang tempatnya dirawat dengan alasan buang air besar," kata Jefri
Tidak lama kemudian kedua petugas merasa ada kejanggalan karena narapidana terlalu lama di dalam kamar mandi. Kemudian, mengecek dan melihat Usman Sulaiman tidak ada dalam kamar mandi.
"Petugas mendapati pintu belakang yang tidak terkunci dan pengawasan yang dilakukan berkurang karena adanya tembok yang menjadi penghalang penglihatan antara kasur, kamar mandi serta pintu belakang," katanya.
Menyangkut pertanggungjawaban petugas yang menjaga, ia mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan karena masih menyelidiki kasus kaburnya narapidana tersebut.
"Kami tidak boleh gegabah menerapkan saksi disiplin. Kami masih menyelidikinya sampai ada fakta yang bisa diterapkan saksi apa yang harus diberikan. Tapi, indikasi awalnya karena kelalaian," ujarnya
Kepala Lapas Kelas II B Idi Irham mengatakan Usman Sulaiman merupakan narapidana narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 25 kilogram. Dia dipidana dengan hukuman 20 tahun.
"Usman Sulaiman melarikan diri Sabtu (3/6) pagi. Dia dirawat di ruang VVIP Rumah Sakit Zubir Mahmud usai operasi penyakit neoplasma dan cellulitis," kata Irham.
Irham mengatakan menurut dokter yang menangani narapidana tersebut apabila penyakitnya tidak dioperasi, maka akan menimbulkan pembengkakan berkelanjutan, sehingga akan memperparah kondisinya.
Jadi, detail penyakitnya, ada pembengkakan di ketiak sebelah kanan yang mengeluarkan nanah terus menerus sehingga dia ditetapkan harus operasi, katanya menjelaskan.
Baca juga:
- Tim Kuasa Hukum Minta Kasus Dugaan Pembunuhan Bripka AS Ditangani Bareskrim Polri
- Kuasa Hukum Bripka AS Sebut Kliennya Tewas Bukan Karena Bundir, Tapi Dibunuh
- Mantan Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi yang 'Hancurkan' MIT Resmi jadi Sestama Lemhanas
- Umat Budha Ponorogo Gelar Ritual Mandi Rupang Budhha
"Hingga saat ini, kami masih melakukan investigasi terkait hasil medis tersebut serta mencari keberadaannya dengan bantuan penyidik Polres Aceh Timur," kata Irham.