Sempat Tak Hadir, Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK Hari Ini di Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa presenter televisi Brigita Purnawati Manohara sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Betul, hari ini dilakukan pemanggilan saksi Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Antara, Senin, 5 Juni.
Brigita awalnya akan diperiksa pada hari Rabu, 24 Mei lalu. Namun, yang bersangkutan tidak hadir sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan hari ini.
Ali mengatakan bahwa Brigita telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan akan segera menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujarnya.
Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah pengembangan kasus, KPK lantas menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik KPK kemudian menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar. Aset ini diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.
Brigita mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang ada dugaan berasal dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke KPK.
"Sudah aku transfer, total Rp480 juta. Sudah aku transfer semua," kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat pada hari Selasa (26 Juli 2022).
Baca juga:
- Tim Kuasa Hukum Minta Kasus Dugaan Pembunuhan Bripka AS Ditangani Bareskrim Polri
- Kuasa Hukum Bripka AS Sebut Kliennya Tewas Bukan Karena Bundir, Tapi Dibunuh
- Mantan Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi yang 'Hancurkan' MIT Resmi jadi Sestama Lemhanas
- Umat Budha Ponorogo Gelar Ritual Mandi Rupang Budhha
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara tidak serta-merta menggugurkan tuntutan pidana.
"Terkait dengan beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli di Jakarta, Senin, 20 Februari.