Kejari Aceh Tengah Tetapkan 3 Tiga Tersangka Korupsi Alat Permainan Edkuasi TK/PAUD

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) anak jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid mengatakan ketiga tersangka adalah AS dan MJ dari pihak perusahaan dan RUS selaku PPTK di Dinas Pendidikan Aceh Tengah.

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan BPKP Aceh terdapat kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih," kata Yovandi di Aceh Tengah dilansir ANTARA, Rabu, 31 Mei.

Dia menjelaskan proyek pengadaan APE di Dinas Pendidikan Aceh Tengah berlangsung pada tahun 2019 dengan sumber anggaran dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Proyek tersebut dipisahkan dalam dua bagian, yaitu APE Dalam dengan anggaran mencapai Rp2,4 miliar, serta APE Luar juga dengan nilai Rp2,4 miliar.

Namun, lanjut dia, pada pelaksanaannya tim penyidik menemukan adanya kekurangan volume dari setiap pengadaan APE tersebut, sehingga menyebabkan kerugian negara.

"Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status AS, MJ, dan RUS sebagai tersangka," ujarnya.

Saat ini, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Ketiga tersangka juga disebut berada di luar daerah.

"Kita akan panggil ketiga tersangka, proses pemanggilan akan kita percepat," kata Yovandi.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55