Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kelapa Sawit di Pasaman Barat
PADANG - Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap komplotan pencuri tandan kelapa sawit di Jorong Sariak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Kepala Polsek Pasaman AKP Defrizal mengatakan ketiga orang tersangka itu adalah inisial EA (33), SH (34) dan RL (37).
Menurutnya penangkapan itu dilakukan oleh tim opsnal unit Reskrim Polsek Pasaman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Muhammad Fariz sekitar pukul pukul 01.30 WIB dini hari.
"Berdasarkan laporan Polisi yang kami terima, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pasaman untuk menangkap ketiga pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut," ujarnya dikutip ANTARA, Selasa, 30 Mei.
Baca juga:
- Anies Pastikan Koalisi Perubahan Tetap Solid, Fokus Adu Gagasan-Rekam Jejak
- Ombudsman Bakal Jemput Paksa Firli Bahuri dkk karena Tak Kooperatif soal Laporan Brigjen Endar Priantoro
- Badan Pengawas MA OTT Juru Sita PN Jakbar, Diduga Terima Suap Tunda Eksekusi
- Ombudsman Anggap KPK Tak Kooperatif Terkait Aduan Dugaan Maladministrasi Pencopotan Brigjen Endar
Ketiga pelaku sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Selasa (14/5) sebanyak 1,150 kilogram bertempat di Jorong Sariak.
Kepolisian melakukan pengintaian di seputaran rumah tempat tinggal para pelaku. Tepat pada pukul 01.30 WIB, unit Reskrim Polsek Pasaman melihat pelaku sedang duduk di depan sebuah rumah.
"Melihat sedang duduk di sebuah rumah, petugas langsung mendatangi pelaku untuk dilakukan," terangnya.
Saat ini ketiga pelaku dibawa ke Mapolsek Pasaman untuk dimintai keterangan serta dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.