LHKPN Tercatat Rp73 Juta, ASN Dinkes Ngabila Salama Mengaku Ada yang Belum Dilaporkan ke KPK
JAKARTA - Inspektorat DKI Jakarta melakukan finalisasi hasil pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Ngabila Salama akibat memamerkan gaji Rp34 juta per bulan di media sosial.
Dalam proses finalisasi laporannya, Inspektorat DKI Jakarta berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nanti kita finalisasi InsyaAllah kita koordinasi dengan KPK," kata Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat dilansir ANTARA, Selasa, 30 Mei.
Koordinasi dengan KPK sebelumnya juga dilakukan saat finalisasi laporan dua pejabat DKI Jakarta lainnya yang anggota keluarga memamerkan gaya hidup mewah.
Keduanya, mantan Kabid Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy dan mantan Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Suku Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Sudin PUPR) Jakarta Utara Selvy Mandagi.
"Seperti yang kemarin, pemeriksaan yang lama juga kami koordinasikan (dengan KPK)," katanya.
Hingga kini, kata Syaefuloh, pihaknya belum menemukan indikasi korupsi maupun pencucian uang yang dilakukan Ngabila.
"Kalau sampai dengan pencucian uang kami belum menemukan indikasi ke sana. Korupsi juga saya belum menemukan arah ke sana," ujar Syaefuloh.
Baca juga:
- Ombudsman Bakal Jemput Paksa Firli Bahuri dkk karena Tak Kooperatif soal Laporan Brigjen Endar Priantoro
- Badan Pengawas MA OTT Juru Sita PN Jakbar, Diduga Terima Suap Tunda Eksekusi
- Ombudsman Anggap KPK Tak Kooperatif Terkait Aduan Dugaan Maladministrasi Pencopotan Brigjen Endar
- Pj Gubernur DKI Bentuk Satgas Penilai Infrastruktur Tahan Gempa, Menara Saidah Hingga Kalibata City Jadi Sasaran
Selain itu, Ngabila juga telah mengakui belum melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Mengenai LHKPN yang Rp73 juta kan sudah mengakui bahwa ada yang belum dilaporkan," kata Syaefuloh.
Inspektorat DKI Jakarta memberikan pembinaan kepada ASN dari Dinas Kesehatan setempat setelah memamerkan gaji Rp34 juta per bulan di media sosial (medsos).
"Ya, kita lakukan pembinaan (setelah diperiksa Inspektorat)," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/5).
Syaefuloh belum merinci, pembinaan seperti apa yang akan dilakukan pada ASN tersebut.