Timeline Gugatan Sistem Pemilu yang Diduga Bocor
YOGYAKARTA - Sistem pemilu 2024 masih dalam proses sidang oleh Mahkamah Konstitusi( MK). Walaupun masih dalam proses, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku mendapatkan bocoran putusan MK bakal mengganti sistem pemilu 2024 jadi proporsional tertutup. Lantas seperti apa timeline gugatan sistem pemilu?
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," jar Denny.
Pembahasan mengenai sistem pemilu apakah bakal terbuka ataupun tertutup ini berawal dari masuknya gugatan PDI Perjuangan ke Mahkamah Konstitusi. Berikut timeline gugatannya.
Timeline Gugatan Sistem Pemilu
November 2022
Gugatan ke MK terpaut sistem pemilihan umum dari proporsional terbuka jadi proporsional tertutup diajukan oleh PDIP. Penggugat ialah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono serta kelima koleganya.
Gugatan tersebut berbentuk sebagian pasal dalam Undang- Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satunya ialah pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka tentang Pasal 168 ayat( 2).
Demas memperhitungkan sistem proporsional terbuka lebih banyak buruknya sebab calon legilsaor satu partai saling sikut demi menemukan suara paling banyak. Tidak hanya itu, politik uang lebih mungkin terjalin sebab kader berpengalaman kalah dengan kader yang popularitas serta modalnya lebih besar.
23 November 2022
Persidangan awal merupakan persidangan pendahuluan di MK. Pemohon berkata berlakunya pasal itu dibajak oleh caleg pragmatis yang cuma terkenal serta menjual diri tanpa jalinan ideologis dan pengalaman. Dampaknya seakan bukan mewakili organisasi partai tetapi diri sendiri.
29 Maret 2023
Persidangan ke- 9 yang ialah lanjutan dari Pengujian UU Pemilu dengan agenda mencermati penjelasan ahli pemohon. Tetapi ahli pemohon baru diajukan Selasa( 28/ 5/ 23), sehingga ahli pemohon belum bisa didatangkan. Kesimpulannya persidangan ditunda pada Rabu( 5/ 5/ 23).
31 Mei 2023
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan kalau bakal terdapat penyerahan kesimpulan dari pihak- pihak terpaut gugatan itu. Perihal ini juga membantah isu bocornya vonis MK yang diucap sudah menetapkan vonis sistem pemilu proporsional tertutup.
Jadi setelah mengetahui timeline gugatan sistem pemilu, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!