Jual Beli Pakaian Bekas Berujung Petaka, Korban Dibegal Calon Pembeli 

TANGERANG - Polisi menangkap tiga pelaku pembegalan handphone (Hp) dengan modus jual beli pakaian bekas dengan sistem Cash On Delivery (COD). Ke-3 pelaku berinsial AR (18), HR (28) dan IK (21).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu terjadi Pemukiman, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 25 Mei, pukul 22.30 WIB.

“Para pelaku ini pura-pura ingin membeli dagangan di media sosial, korban lalu mengajak COD di lapangan Stadion Mini Gapensa Salembaran,” kata Zain saat dikonfirmasi, Senin, 29 Mei.

Zain menjelaskan aksi itu diawali dengan para pelaku yang berpura-pura membeli jaket bekas. Kemudian, untuk memuluskan aksinya, mereka meminta pembayaran melalui COD.

Lebih lanjut, setelah menemukan calon korbannya, mereka berjanjian di Stadion Mini Salembaran, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), handpone milik korban, MAS hendak dirampas para pelaku.

“Korban yang datang ke lokasi membawa motor itu pun panik dan berusaha kabur dari para pelaku, para pelaku kemudian mengejar korban sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit dan samurai,” ucapnya.

“Korban yang panik dikejar menggunakan senjata tajam itu kemudian menjatuhkan HP-nya ke jalan, namun saat melihat motor korban juga hendak diambil saat ditinggalkan, korban lalu kembali ke motornya dan berusaha mempertahankannya,” sambungnya.

Saat korban mempertahankan motornya pelaku kemudian membacok korban, hingga mengalami luka di jari dan lengan. Setelah itu, para pelaku berhasil membawa kabur handphone milik korban.

Polisi yang menerima laporan itu, langsung menangkap pelaku berikut barang bukti berupa celurit, samurai, handphone korban dan motor yang digunakan para pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP jo pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP.