Polda Jambi Mulai Larang Kendaraan Batu Bara Melintas Jalan Nasional

JAMBI - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi kembali menghentikan lalu lintas angkutan batu bara yang melalui jalan nasional di daerah setempat. Sanksi akan diberikan yakni tilang

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan penghentian aktivitas angkutan batu bara ini dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Ternyata penghentian angkutan batu bara ini disebabkan karena banyaknya truk batu bara yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga truk batu bara parkir di bahu jalan, berpotensi sebabkan kemacetan," katanya dikutip ANTARA, Jumat 26 Mei.

Dari hasil rapat dengan KSP, jumlah muatan truk pengangkutan batu bara tidak boleh melebihi 15 ton.

"Aturannya diawalkan 11,5 ton, kemudian setelah rapat dengan KSP tidak boleh lebih dari 15 ton," katanya.

Terkait kebijakan jumlah tonase tersebut, akan dikenakan tindakan yang berbeda.

"Jika ada angkutan yang lebih dari 11,5 ton akan mendapatkan tilang, tetapi kalau ada yang lebih dari 15 ton kendaraan maka Ditlantas Polda Jambi siap mengamankan angkutan tersebut," katanya.

Dhafi mengatakan fakta di lapangan justru ditemukan truk batu bara yang bermuatan lebih dari 20 ton. Kelebihan tonase angkutan batu bara tersebut menyebabkan rusaknya jalan nasional yang dilalui angkutan.

Sehingga, pihaknya harus melakukan penghentian angkutan batu bara hingga waktu tidak menentu.

Jika setiap perusahaan dan sopir taat aturan, kata dia, maka truk batu bara akan boleh kembali beroperasi seperti biasa.

"Kalau sudah patuh baru kita buka jalan," kata dia.