Bikin Resah Warga karena Edarkan Narkoba, SP Diciduk Polisi di Rumahnya OKU Timur
OKU - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, menangkap SP (41), pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja yang meresahkan masyarakat di wilayah itu.
"Tersangka kami tangkap pada Rabu lalu di rumahnya di Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz di Martapura, Antara, Jumat, 26 Mei.
Dia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
Penangkapan terhadap pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/25/V/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumatera Selatan, tanggal 21 Mei 2023.
Berbekal laporan tersebut, kata dia, aparat Polres OKU Timur melakukan penyidikan sekaligus mengumpulkan bukti-bukti untuk meringkus pelaku.
"Setelah pelaku tertangkap, anggota polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersangka," katanya.
Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti sebanyak delapan paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,32 gram dan satu paket daun ganja seberat 0,66 gram.
Selain itu, kata dia, anggota polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital berikut dua bal plastik klip bening, tiga buah bong, dua buah korek api gas, dua buah skop plastik, serta enam buah pirek kaca.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolres OKU Timur guna menjalankan proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga:
- Polda Metro Masih Selidiki Laporan Pencabulan AG
- Santri Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual, DPR: Segera Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS!
- Aturan Pelaksana UU TPKS Tak Kunjung Terbit, Puan: Jangan Sampai Perjuangan di DPR Jadi Sia-sia
- Pakai Baju Oranye dengan Tangan Diikat Kabel Ties, Mario Dandy dan Shane Lukas Dipastikan Sehat sebelum Diserahkan ke Kejari
Menurut dia, pelaku dikenakan pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.