Lagi Asyik Aktivitas di Tengah Sawah, Terpidana Korupsi Kredit Usata Tani Mataram Ditangkap di Kaltim
KALTIM - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap buron 15 tahun perkara korupsi pinjaman dana kredit usaha tani (KUT) Mataram bernama Hamdun.
Hamdun yang sedang beraktivitas di tengah sawah di Desa Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), diamankan tanpa perlawanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, Hamdun saat ini ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Tanah Grogot Kaltim.
"Untuk dibawa ke Mataram, kami khawatir soal keamanan. Makanya, eksekusi penahanan kami laksanakan di Rutan Tanah Grogot," katanya melalui sambungan telepon, Jumat 26 Mei, disitat Antara.
Widnyana menambahkan, Kejari Mataram juga mempertimbangkan keberadaan keluarga terpidana korupsi pinjaman dana KUT pada tahun 2008 itu yang saat ini berada di Kaltim.
"Jadi, Hamdun ini menikahi orang sini (Kaltim), sudah punya anak juga. Itu yang jadi pertimbangan kemanusiaan kami agar dia bisa dekat dengan keluarganya," tuturnya.
Widnyana mengatakan tim Kejari Mataram menangkap Hamdun bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung.
Hamdun ditangkap pada Kamis 25 Mei sekitar pukul 18.00 Wita. "Usai penangkapan, yang bersangkutan kami bawa ke Kantor Kejari Paser," ucapnya.
Adapun Kejari Mataram menangkap Hamdun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1222 K/Pid.Sus/2009, tanggal 18 Agustus 2010.
Baca juga:
- Tak Sampai 5 Persen dari 257 Juta Warga Indonesia Bergelar Sarjana, Wapres Berharap Peningkatan
- Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Tak Bisa Diterapkan di Era Firli Bahuri dkk
- Didakwa Terima Suap Rp57,1 M Urus Perkara di Mabes Polri, Bambang Kayun Tak Ajukan Eksepsi
- Hasbi Hasan Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Novel Baswedan: Keputusan Tak Lazim
Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan tersebut merujuk pada dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dari kasus korupsi pinjaman dana KUT ini, kerugian negara ditaksir senilai Rp1,2 miliar. Namun, Widnyana mengatakan, hakim dalam putusan tidak membebankan Hamdun sebagai penyalur dana KUT untuk mengganti uang kerugian negara.
"Jadi, dalam perkara ini ada tiga terpidana, dan Hamdun ini buron yang terakhir kami tangkap, yang dua lainnya sudah kami tangkap lebih dahulu. Untuk uang pengganti, sudah dibebankan kepada terpidana lain. Untuk Hamdun, tidak ada dibebankan," tandasnya.