Imigrasi Agam Amankan 8 WN China Ilegal, Bakal Dideportasi

AGAM - Kantor Imigrasi Kabupaten Agam bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal China karena  tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal.

"Tujuh orang WNA ini terbukti menggunakan izin tinggal tidak sesuai dan melanggar ketentuan, sehingga segera akan dideportasi. Sementara satu orang lainnya ditetapkan tersangka karena memenuhi unsur pasal pelanggaran tentang keimigrasian," kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono di Bukittinggi dilansir ANTARA, Jumat, 26 Mei.

Dia mengatakan pengamanan awal dilakukan terhadap tujuh WNA yang bekerja di sebuah penambangan biji besi sebuah perusahaan di Kabupaten Pasaman Barat melalui Operasi Mandiri yang digelar Kantor Imigrasi Agama.

"Dari hasil Operasi Mandiri ini, petugas mengamankan tujuh pekerja ilegal, termasuk juga 23 pekerja lainnya tapi mereka terbukti memiliki dokumen imigrasi resmi," ujarnya.

Sementara satu orang WNA lain ditetapkan tersangka, setelah diamankan di kapal MV Flying Fish di perairan Air Bangis, Pasaman Barat, karena pelaku terbukti tidak masuk dalam daftar crew list.

Kepala Kantor Imigrasi Agam Adityo Agung Nugroho menjelaskan semua WNA diamankan dari informasi awal masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku di daerah setempat.

"Melalui Operasi Mandiri yang kami gelar awal Mei, mereka diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada April dengan menggunakan visa kunjungan B211B dan langsung menuju Site PT Gamindra Mitra Kesuma," katanya.

Adityo menyebut ketujuh WNA itu inisial HQ, LF, LY, PS, YZ, ZS dan ZX itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 dihukum deportasi kembali ke negaranya.

"Tindakan ini merupakan tindakan represif reduktif pendepotasian yang akan dilaksanakan pada Sabtu (27/05)," katanya.

Sementara untuk satu pelaku yang ditetapkan tersangka inisial LSH terbukti melanggar pasal 122 huruf A dan pasal 123 huruf B UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.