KPK Siap Laksanakan Putusan MK Soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan dari empat menjadi lima tahun. Kepastian ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang maka kami siap melaksanakannya," kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada VOI, Jumat, 26 Mei.
Firli memastikan perpanjangan masa jabatannya akan membawa penguatan dalam pemberantasan korupsi. Dia juga akan fokus menyelesaikan berbagai kasus yang ada.
"Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy," tegasnya.
"Ini amanah yang harus kami laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi," sambung Firli.
Dia berharap masyarakat memberikan dukungan. "Semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai 20 Desember 2024," ujarnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 25 Mei. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan chanel YouTube MK.
Ada beberapa pertimbangan dalam putusan itu. Di antaranya demi prinsip keselarasan karena skema masa jabatan empat tahun maka rekrutmen dilakukan dua kali yaitu Desember 2019 dan Desember 2023.