Pemilik Ruko Pluit yang Serobot Bahu Jalan Disebut Urunan Uang Perbaikan Jalan

JAKARTA - Ketua Rukun Tetangga (RT) 011/03 Pluit Riang Prasetya menyebut pemilik rumah toko (Ruko) di kawasan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara bersedia mengeluarkan uang Rp53,6 juta untuk perbaikan jalan menggunakan bata beton (concrete block).

Sedangkan total biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan jalan yang menjadi area pengelolaan Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit atau kini bernama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) itu mencapai Rp480 juta yang dibagi antara pemilik ruko dengan pengurus RT.

"Mereka keluar uang (sambil menunjukkan dokumen laporan pengeluaran Rp53,6 juta). Tapi lihat juga dong ini hasil swadaya pengumpulan dana dengan biaya yang dikeluarkan (masih minus Rp426,4 juta)," kata Riang dilansir ANTARA, Kamis, 25 Mei.

Perincian biaya yang dikeluarkan antara lain pemasangan concrete block di Ruko Blok Z4 Utara, Z8 Selatan, dan dua blok lain berbentuk huruf T (Letter T) mencapai Rp368 juta, biaya tambahan pengecoran tepi conblock mencapai Rp26,9 juta, biaya tambahan paving block sisi jalan Ruko Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Rp8 juta, biaya tambahan untuk sisi jalan dua blok lain Rp37,9 juta.

Biaya pembongkaran beton saluran got dan bahu jalan Rp17 juta, biaya mobil untuk angkut puing dan sampah selokan Rp7,4 juta serta biaya pembuatan tutup got sisi jalan dua blok lain Rp14,8 juta.

Adapun isi dokumen yang ditunjukkan Ketua RT011/03 Pluit kepada wartawan di ruang kantornya kawasan Penjaringan, Jakarta Utara itu memiliki tanggal 20 Januari 2023.

Kanopi, bata beton (concrete block) di badan jalan dan bak kontrol saluran air menjadi sia-sia dibangun sendiri oleh pemilik rumah toko (ruko) di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, karena akhirnya rusak dibongkar petugas terpadu untuk ditertibkan, Rabu.

Pembongkaran bangunan ruko melibatkan lebih dari 200 petugas terpadu, dari Satpol PP tingkat Provinsi DKI Jakarta dan Kota Jakarta Utara, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Utara, Suku Dinas Bina Marga Kota Jakarta Utara, Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Jakarta Utara, Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara, dan lainnya tak terkecuali TNI dan Polri.

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum dan Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara menghancurkan bata beton di badan jalan dengan bor jack hammer, kanopi dilas hingga lepas, bak kontrol yang menutup bau keluar dari saluran air kini dibuka semua agar air hujan dapat terserap dengan lancar.

Petugas juga membawa dua unit mobil truk Sky Lift Crane untuk mengangkat personel yang bertugas menghancurkan bagian kanopi.

Semua itu dilakukan petugas karena bangunan ruko tidak sesuai dengan fungsi ruang, baik peruntukan dan intensitas bangunannya, tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang, dan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Semua aturan terang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.