Pegawai Jasa Travel Gondol Uang Wisata Ratusan Siswa SMAN 21 Bandung Dibekuk, Kepsek Bakal Diperiksa
BANDUNG - Polisi membekuk pelaku penipuan yang menggondol uang ratusan juta rupiah milik ratusan siswa SMAN 21 Bandung yang dijanjikan berwisata ke Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan tersangka berinisal ICL berstatus tour leader perusahaan jasa travel berinisial GTI. Akibat ulahnya, ratusan siswa SMAN 21 Bandung menjadi korban.
"Pelaku ditangkap di kawasan Cilengkrang. Pelaku ini freelance perusahaan GTI," kata Budi di Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis 25 Mei, disitat Antara.
Menurutnya, kepolisian mendapatkan laporan dugaan penipuan itu pada Rabu 24 Mei. Kemudian, kurang dari 24 jam pelaku telah diamankan petugas Polsek Buahbatu.
Saat ini, menurutnya, pelaku tengah menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif kasus penipuan atau penggelapan yang diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp400 juta.
"Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut," tuturnya.
Baca juga:
- Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan Usai Diperiksa, KPK: Bukan Suatu Keharusan
- Hasbi Hasan Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Novel Baswedan: Keputusan Tak Lazim
- KPU Tagih PBB dan Perindo Klarifikasi soal Pencalegan Aldi Taher
- KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH Saat Geledah Gedung Kemensos
Budi menuturkan, berdasarkan pemeriksaan awal ICL sejauh ini mengaku membawa kabur uang ratusan juta rupiah itu untuk kepentingan pribadi.
Langkah selanjutnya, kata dia, kepolisian akan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya kepala sekolah (kepsek) SMAN 21 Bandung hingga GTI.
"Pihak travel sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan," kata dia.
Akibat kasus itu, ICL dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.