BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membekuk Direktur Utama (Dirut) PT Alfatih Indonesia berinisial RMY yang merupakan pengelola perusahaan Travel Haji furoda ilegal yang merugikan 45 jemaah calon haji.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, 45 jemaah yang menggunakan jasa Travel PT Alfatih itu dideportasi Pemerintah Arab Saudi karena visa yang digunakan tidak berlaku bagi mereka. Korban mengalami kerugian dengan total Rp4,6 miliar.
"Ini terjadi pada Juli 2022 melibatkan 45 jemaah calon haji yang bisa dianggap ditipu oleh pelaksana haji yang tidak memiliki legalitas," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Antara, Rabu, 4 Januari.
Menurutnya, kasus itu bermula adanya korban yang berdatangan ke Polda Jawa Barat pada periode Juli 2022. Kemudian laporan tersebut dibuat pada Agustus 2022.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Arif Rachman mengatakan, RMY merupakan spesialis pemalsuan dokumen.
Karena, kata dia, RMY menggunakan visa wisata dari Malaysia ke Arab Saudi, kemudian diubah menjadi visa haji bagi para calon jemaah Travel Haji Furoda. Namun hal itu bisa terdeteksi Pemerintah Arab Saudi karena visa yang digunakan para korban tidak berlaku sehingga dideportasi. Untuk menjaring para calon haji RMY mendatangi sejumlah pengajian di berbagai daerah.
Berdasarkan penyelidikan, kata dia, perusahaan travel yang dikelola RMY tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama. Adapun alamat PT Alfatih menurutnya berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tetapi lokasinya fiktif.
"RMY ini meyakinkan para calon jemaah haji bahwa dirinya bisa memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali, dan berbagai fasilitas haji, termasuk naik haji tanpa antre," kata Arif.
Setelah para calon haji dideportasi, RMY menjanjikan akan mengembalikan biaya yang telah dibayarkan para jemaah. Namun, kata dia, hingga awal 2023 belum ada upaya pengembalian uang kerugian tersebut.
BACA JUGA:
Sejauh ini, papar dia, RMY sebagai tersangka tunggal karena para pegawai di perusahaan Travel Haji Furoda bodong itu tidak ikut terlibat.
Akibat perbuatannya, Arif mengatakan RMY dijerat dengan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang ibadah haji dan umrah. Adapun RMY diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.