Kemenhub Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Angkutan Umum

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung penggunaan kendaraan listrik sebagai angkutan umum.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Suharto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis mengatakan setelah pandemi COVID-19 mulai berangsur pulih, industri kendaraan listrik dinilai bertumbuh cukup pesat terutama karena didorong oleh insentif dari pemerintah.

Hal ini diungkapkannya pada pembukaan ASEAN's International Trade Fair for Automotive, Electric Vehicle, Logistics, & Mining Solutions yang digelar di JIExpo Kemayoran Jakarta, Rabu 24 Mei.

"Yang sangat berkaitan dengan kami (Kemenhub), yaitu otomotif dan electric vehicle. Dinamika otomotif luar biasa dan saat ini regulasi (kendaraan listrik) sudah ada melalui Perpres 55 Tahun 2019 membahas bagaimana nantinya kita menggunakan kendaraan ramah lingkungan yang berbasis elektrifikasi sehingga Kemenhub selalu mendukung dan mendorong penggunaan kendaraan listrik," ucap Suharto, dikutip dari Antara.

Saat ini, kata Suharto, Kemenhub telah mempunyai peta jalan, di mana pada 2030 angkutan umum di beberapa kota khususnya yang dilaksanakan dengan skema buy the service akan ditetapkan sebagai pilot project yang harus menggunakan angkutan umum berbasis elektrik.

Setelah penggunaan kendaraan listrik pada kota-kota percontohan program buy the service, selanjutnya pada 2045 seluruh angkutan umum di Indonesia akan menggunakan kendaraan listrik.

"Tidak hanya terkait kendaraan listrik, saat ini kendaraan logistik juga masih menjadi tugas dan PR (pekerjaan rumah) kami. Yang saat ini kami dorong adalah bagaimana menjadi satu kesatuan sistem logistik, satu sistem tiket, juga satu sistem administrasinya," ucap Suharto.

Kemenhub mencatat saat ini sebagian komponen biaya logistik berasal dari sektor transportasi sehingga jika terjadi hambatan dalam transportasi maka dapat menyebabkan kenaikan biaya logistik.

Selain itu, Kemenhub menyebut bahwa transportasi angkutan barang dengan menggunakan moda angkutan jalan masih menjadi yang paling dominan dalam sistem logistik di Indonesia.

Oleh karena itu, dibutuhkan suatu strategi kebijakan multimoda dan alihmoda sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola logistik dan implementasi rantai pasok yang efektif dan efisien serta terintegrasi.

"Kami mohon dukungan dan masukan dari asosiasi terhadap beberapa kebijakan barangkali ada beberapa yang dirasa kurang tepat supaya kami dapat melakukan penyesuaian dan menumbuhkan iklim yang lebih kondusif terkait logistik," ujar Suharto.

Kemenhub menjelaskan penyelenggaraan angkutan multimoda bertujuan untuk mewujudkan pelayanan one stop service pada angkutan barang, dengan indikator single seamless services (S3), yaitu single operator, single tarif, dan single document untuk angkutan barang.

Hal tersebut selaras dengan upaya pemerintah dalam menata sistem logistik melalui penerapan National Logistics Ecosystem (NLE) yang mengintegrasikan arus lalu lintas barang (flow of goods) dengan dokumen internasional dalam sebuah platform digital layanan logistik dari hulu (kedatangan kapal/pesawat) hingga hilir (pergudangan) dengan kolaborasi antara kementerian/lembaga dan para pelaku logistik.

Untuk mendukung peningkatan iklim investasi di bidang transportasi dan logistik, pemerintah terus berupaya untuk mempermudah proses perizinan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha transportasi dan logistik.

Suharto menyatakan perlu adanya kolaborasi secara sinergi antara pemerintah bersama pelaku usaha jasa transportasi dan logistik dan pengguna jasa logistik sebagai upaya memperbaiki sistem logistik di Indonesia.