Tiba di KPK, Bos Maspion Group Alim Markus Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo
JAKARTA - Direktur PT Indal Alumunium Industry, Alim Markus mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 24 Mei. Bos PT Maspion Group ini bakal diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Alim saat ini sudah ada di Gedung Merah Putih KPK. Dia datang bersama seseorang yang menggunakan baju safari.
Saat tiba, Alim tampak menggunakan batik berwarna hijau muda dengan motif sulur. Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan pengusaha berusia 71 tahun itu.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga sudah memeriksa Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto pada Senin, 21 Mei. Dia saat itu dicecar penyidik terkait dugaan aliran uang yang diterima Saiful Ilah yang di antaranya dalam mata uang asing.
KPK sebelumnya kembali menetapkan Saiful sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Padahal, dia baru menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo pada Januari 2022.
"Tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret.
Baca juga:
- Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara
- KPK Ungkap Eks Kasi Sudin Perumahan Rakyat DKI Selvy Mandagi Dapat Tunjangan dari Suami
- MK Tepis Tuduhan Tunda Putusan Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup
- Korban Penipuan Jastip 'War' Tiket Konser Coldplay Terus Bertambah, Total Kerugian Sementara Rp183 Juta
Alexander menyebut Saifulah kerap menerima pemberian dalam bentuk uang maupun barang. Pemberian itu disamarkan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee karena ia menandatangani sidang peralihan tanah gogol gilir.
"Pihak yang memberi gratifikasi antara lain pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," jelasnya.
Teknis pemberian itu, kata Alexander, biasa dilakukan secara langsung. Biasanya mata uang yang digunakan adalah dolar Amerika Serikat maupun mata uang asing lainnya.
Sementara untuk barang yang diterima terdiri dari logam mulia seberat 15 gram, jam tangan mewah, tas, hingga telepon genggam. "Besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp15 miliar," tegas Alexander.