Video Syur Wanita Bercadar di Kebun Teh Ciwidey Direkam Suami, Diperjualbelikan Anak di Bawah Umur
JABAR - Polresta Bandung berhasil mengungkap dua kreator video asusila wanita bercadar yang dibuat di kawasan perkebunan di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dua kreator itu berinisial RM (42) sebagai perekam video dan DM (27) sebagai pemeran dalam video itu yang merupakan pasangan suami istri.
"Yang menjadi objek pornografi adalah istrinya, yang memvideokan suaminya," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin 22 Mei, disitat Antara.
Menurut Kusworo, video tidak senonoh itu mulai beredar di media sosial pada awal Mei 2023. Karena diduga berlokasi di wilayahnya, kata dia, pihaknya pun lantas mulai melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui video itu diduga dibuat di kawasan kebun teh Rancabali, menurutnya penyidik langsung melakukan pelacakan terhadap akun-akun media sosial yang mengunggah video tersebut.
"Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir dari media sosial yang mempertontonkan video tersebut kami runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari yang memperjualbelikan," tuturnya.
Baca juga:
- Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar di Kasus Pencemaran Nama Menteri Luhut
- Anggota Polres Bengkalis Riau Tersangka Penerima Suap Pengurusan Perkara Narkoba Ditahan di Penjara Khusus
- Minta Maaf Nyawer Usai Daftar Bakal Caleg di KPU, Istri Bupati Garut: Itu Spontanitas Kami
- Sistem E-Court Dinilai Praktisi Hukum Masih Punya Celah Timbulkan Kerugian
Ternyata, lanjut dia, orang yang memperjualbelikan video itu merupakan anak yang masih di bawah umur. Anak itu pun sempat diperiksa penyidik dan mengaku membeli video itu dari pembuatnya pada September 2022.
Setelah itu, polisi pun membekuk kreator video itu beserta istrinya.
Menurut Kusworo, awalnya RM itu mengaku membuat video tak senonoh pada Juni 2022 itu untuk koleksi pribadi
"Selang satu bulan, di bulan Juli tahun 2022 sang suami inisial DM membuat akun media sosial yang niatnya menjual video itu tanpa seizin istrinya," kata Kusworo.
Untuk itu, dia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan video apapun yang berisikan pornografi karena merupakan pelanggaran hukum.
Adapun RM dan DM kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.