KPK Ungkap Modus Korupsi Bank Daerah: Penyalahgunaan Kredit hingga Jaminan Fiktif

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap praktik lancung masih banyak terjadi di bank daerah. Padahal, badan usaha milik daerah (BUMD) itu harusnya bersih dari kecurangan karena jadi penggerak perekonomian.

"Bank daerah itu menjadi motor penggerak ekonomi dan pembangunan di daerah," kata Alexander seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 22 Mei.

Alexander memerinci ada sejumlah praktik korupsi yang kerap ditemukan di bank daerah. Di antaranya, penyalahgunaan kredit yang menguntungkan pihak tertentu, jaminan kredit fiktif, dan fee perbankan terkait dengan penempatan deposito kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

Selain itu, ada juga modus lain seperti fasilitas gratifikasi berupa kartu kredit atau fasilitas lainnya kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara, pencucian uang atas tindak pidana korupsi. Berikutnya, Alexander juga menyebut praktik korupsi juga terjadi saat pemberian fee perbankan kepada bendahara, penempatan asuransi atas perolehan tindak pidana korupsi, fee atas asuransi kredit hingga fee atas klaim asuransi.

Alexander mengatakan praktik semacam ini harusnya tidak lagi terjadi. Apalagi, perbankan memiliki Standard Operating Procedure (SOP) dan aturan yang bersifat lokal maupun internasional.

"Namun jika ada pejabat yang tergelincir, artinya pengawasan internal tidak berjalan,” tegasnya.

Selain itu, Alexander mengingatkan pengawasan internal dan pengaturan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai daerah dapat melalui BPD harus dilakukan. "Sehingga BPD dapat menjadi pengendali sentral keuangan daerah dan mengontrol serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ujarnya.

"Selain itu, penting juga dilakukan sinergitas dengan BUMD," pungkas Alexander.