Penjualan Motor Listrik Baru 108 Unit, Moeldoko Ungkap Penyebab
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus Ketua Perkumpulan industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengungkapkan jika hingga hari ini penjualan motor listrik baru mencapai 108 unit.
Padahal menurutnya pemerintah sudah memberikan keringanan dengan pemberian insentif sebesar Rp7 juta bagi masyarkat yang akan membeli motor listrik.
"Pertumbuhan pembelian sepeda motor masih lambat. Kemarin saya pimpin rapat hari Jumat baru 108 sepeda motor. Kenapa ada keringanan kok disambut begitu oleh masyarakat. Sedang kita evaluasi," ujarnya dalam Green Economic Forum, Senin 22 Mei.
Ia menambahkan, pembelian motor listrik yang masih rendah ini disebabkan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perihal insentif yang diberikan pemerintah untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan Peraturan Menteri terkait KBLBB batuditerbitkan.
Sleian itu ia juga menilai penggunaan aplikasi Sisapira juga belum tersosialisasi dengan baik sehingga masyarakat belum tahu cara mengakses kendaraan listrik.
"Ada aplikasi yang namanya Sisapira yang setiap saat kalau mau cek pertumbuhan populasi pembeliann sepeda motor khususnya sudah berapa banyak dan kalau mau beli persyaratannya ada di situ," lanjut Moeldoko.
Penyebab ketiga, lanjut Moeldoko, adalah program insentif KBLBB ini belummenjadi konsumsi publik dan belum tersosialisasi dengan baik.
"Kita belum membicarakan ini di mana-mana sehingga masih bigung, wait and see," lanjut Moeldoko.
Muldoko melanjutkan, kekhawatiran para pengusaha kendaraan listrik adalah masih banyak dealer yang khawatir terkait isu restitusi atau penggantian insentif oelh pemerintah tidak dilakukan secara cepat.
Untuk iu ia mengaku pihaknya elah melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan terkait restitusi yang diberikan.
Baca juga:
"Ada pikiranyang berkembang kalau restitusi akan setahun menagihnya. Kemarin sudah kita rapatkan semaunya, untuk restitusi ini kalau bisa sebulan atau dua bulan kenapa harus setahun. Ini sedang dievaluasi," bebernya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, yakni berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik roda dua. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persayaratan tertentu. Yaitu, terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Sementara bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif PPN-DTP 10 persen.