Bikin Keributan, Geng Motor di Kebon Jeruk Jadi Buruan Polisi
JAKARTA - Polsek Tambora memburu 10 orang anggota geng motor Kebun Jeruk V yang hendak melakukan tawuran dengan senjata tajam di Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat. Sementara satu orang lainnya berinisial KMS (17) berhasil ditangkap polisi dan disita senjata tajam pada Minggu malam, 21 Mei.
Penangkapan pelaku KMS berawal ketika dia bersama 10 orang temannya konvoi sambil menenteng senjata tajam di Flyover Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Konvoi ini melewati pos pengamanan yang dijaga anggota 3 Pilar. Para pelaku kemudian dikejar dan berhasil ditangkap berikut barang bukti senjata tajam. Mereka ditangkap di sekitar ruas Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Dua bilah sajam jenis celurit panjang dan plat besi berbentuk gergaji diamankan. Sajam milik pelaku berinisal Y (DPO)," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi VOI, Senin, 22 Mei.
Dari pengakuan pelaku KMS, sajam tersebut digunakan untuk menjaga diri. Mereka sebelumnya hendak melakukan tawuran dengan senjata tajam di sekitar Jalan Tubagus Angke. KMS pun berhasil ditangkap setelah dikejar polisi.
"Identitas 10 pelaku yang masih DPO sudah diketahui, mereka dalam pengejaran polisi," ucapnya.
Baca juga:
- RSUP Persahabatan Mati Listrik, Pasien Panik
- Arak-arakan Timnas Indonesia U-22 di Bundaran HI Berlangsung Meriah, Ribuan Pendukung Padati Ruas Jalan
- Asal Ada Penjamin, Warga DKI yang Tinggal di Luar Jakarta Masih Bisa Aktifkan Kembali KTP
- Polisi Kembali Terapkan Sanksi Tilang: Jangan Dianggap Intimidasi, Tapi Edukasi
Sementara dari hasil tes urin polisi tidak menemukan hasil negatif narkoba pada pelaku KMS. Pelaku KMS mengaku melakukan aksi tawuran hanya sekedar menghabiskan waktu luang.
"Tujuannya agar kelompok gengnya punya nama dan dikenal serta diakui keberadaanya oleh kelompok lainnya. Pelaku masih dikembangkan, sejumlah narang bukti disita," ujarnya.
Pelaku KMS merupakan anak pertama dari 4 bersaudara. KMS sebelumnya sempat bekerja menjadi penjaga kantin di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Namun akhirnya dipecat dan menganggur. KMS pun bergabung dengan geng motor. Akibat ulahnya, KMS terancam Pasal 2 (1) UUDAR No. 12 tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP terkait senjata tajam.