KPK Lelang Barang Tipikor, Seperti Apa Dasar Hukumnya?

JAKARTA - Selasa 26 Januari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang barang rampasan negara. Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL), KPK akan membuka penawaran untuk beberapa perhiasan dan 2 unit kendaraan roda empat.

Lelang akan dilaksanakan via daring, melalui lama www.lelang.go.id. Batas akhir lelang adalah 26 Januari pukul 11.00 WIB.

Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilanm Tinggi DKI Jakarta pada pengadilan Negeri Bandung.

Seperti apa ketentuan hukum lelang barang Tipikor oleh KPK? 

KPK memiliki wewenang dan tanggung jawab atas barang yang disita dan dirampas, dalam Pasal 11 Permen Kemenkeu Nomor 03/PMK.06/2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi.

Dalam pengurusan Barang Sitaan dan Rampasan Negara, dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki wewenang dan tanggung jawab meliputi:

a. melakukan Penatausahaan; 

b. melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya; 

c. mengajukan usul penetapan status penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang Menteri sesuai dengan batas kewenangan; dan 

d. melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 11 huruf (a) dan huruf (b) KPK memiliki tanggungjawab untuk melakukan penatausahaan dan melakukan pengamanan fisik terhadap barang sitaan dan rampasan Negara.

Baca juga:

- https://voi.id/berita/28045/kpk-lelang-perhiasan-bertabur-berlian-dan-2-kendaraan-kasus-korupsi-berminat

- https://voi.id/berita/27771/kpk-lelang-tanah-milik-mantan-bupati-lampung-selatan-zainudin-hasan

[/see_also

KPK dizinkan melelang barang hasil tindak pidana korupsi, ketika putusan pengadilan sudah ingkrah. Uang hasil pelelangan akan diberikan kepada Kementerian Keuangan untuk mengganti kerugian uang negara. 

Pasal 10 Permen Kemenkeu Nomor 03/PMK.06/2011 

Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi: KPK memiliki kewajiban untuk melakukan pengurusan atas barang hasil rampasan.

Pasal  15 ayat (2) Permen Kemenkeu Nomor 03/PMK.06/2011

Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Grafitikasi. Penjualan barang hasil rampasan dilakukan oleh KPK dengan cara lelang, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pelelangan tersebut harus melalui persetujuan Menteri/ Presiden/ DPR.