225 Butir Obat Terlarang Siap Edar Diamankan Polres Tabalong Kalsel
TANJUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan berhasil menangkap warga setempat berinisial AS (32) yang terbukti memiliki 225 butir obat-obatan terlarang.
Warga Kecamatan Jaro tersebut ditangkap sebagai tindak lanjut dari penangkapan terhadap YD yang juga terkait peredaran obat terlarang.
"Pelaku YD kita tangkap lebih dulu dan mengaku membeli obat terlarang dari tersangka AS," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian dikutip ANTARA, Jumat 19 Mei.
Penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin, bersama Polsek Jaro dipimpin Iptu Segeryanto sebagai tindak lanjut atas penangkapan pelaku YD bersama sembilan butir obat terlarang.
Anib mengatakan pelaku AS diamankan pada Rabu (17/5) pagi di Desa Purui, Kecamatan Jaro berdasarkan informasi dari masyarakat yang menduga ada warga mereka yang mengedarkan obat terlarang.
Selanjutnya pelaku YD terciduk polisi usai membeli obat terlarang sebanyak sembilan butir seharga Rp50 ribu dan mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari pelaku AS.
Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan mendatangi kediaman pelaku AS dan ditemukan ratusan butir obat terlarang yang disimpan di dalam kamar pelaku.
Pelaku AS saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti berupa 25 bungkus plastik klip berisi obat tanpa merk.
Baca juga:
- Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar Yakin Politik Identitas Berkurang di Pilpres 2024
- Aldi Taher Bikin Bingung KPU, Daftar Bacaleg DPR dari Perindo Sekaligus Bakal Caleg PBB untuk DPRD DKI
- Hasil Survei Indikator Politik Indonesia: Mayoritas Pemilih Jokowi – Ma’ruf Amin Pilih Ganjar Pranowo
- Ganjar Mengaku Pernah Telat Hadiri Pernikahan Anak Imam Besar Masjid Istiqlal
Dengan jumlah total 225 butir dan satu bungkus obat tanpa merk sebanyak 29 butir, dua bekas kotak rokok, satu bungkus berisi obat tanpa merk sembilan butir dan uang tunai hasil penjualan Rp250 ribu.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana yang diubah berdasarkan pasal 60 angka 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang undang.