Anak Korban Perkosaan di Sulteng Kembali Bersekolah Usai Pelakunya Ayah Kandung Dihukum Penjara 16 Tahun

JAKARTA - Anak korban kekerasan seksual ayah kandung di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), telah kembali beraktivitas di sekolah.

"Berdasarkan hasil koordinasi informasi yang didapatkan, anak korban saat ini telah kembali beraktivitas dan menjalani proses belajar di sekolah," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi, Jumat 19 Mei, disitat Antara.

Nahar mengatakan, dalam mengawal kasus ini UPTD PPA Kabupaten Buol mendampingi pihak korban ke kepolisian, pemeriksaan kesehatan dan visum et repertum serta pendampingan psikologis.

"UPTD PPA Kabupaten Buol juga merencanakan akan kembali untuk home visit dalam rangka monitoring terhadap kondisi anak korban agar mendapatkan terapi pemulihan psikologis yang berkelanjutan," kata Nahar.

Nahar menambahkan, Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) KemenPPPA masih terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) dan UPT PPA Sulawesi Tengah terkait penjangkauan dan penanganan yang telah diberikan.

Lebih lanjut, Nahar menegaskan korban anak harus terus mendapatkan pendampingan psikologis secara komprehensif demi memastikan tidak adanya traumatis berkelanjutan, baik jangka pendek ataupun jangka panjang sehingga korban nantinya dapat kembali menjalani kehidupannya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulteng, memvonis BK, terdakwa pemerkosaan anak kandung dengan hukuman 16 tahun penjara. Termasuk tambahan pemberian tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Kemudian mengenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Majelis Hakim PN Buol memutus terdakwa BK dinyatakan terbukti melakukan kembali tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun dengan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

Kasus kekerasan seksual oleh BK dilakukan dengan sangat biadab terhadap anak kandungnya sendiri selama kurun waktu 2020-2022. Sebelumnya pelaku pernah dihukum sembilan tahun penjara karena melakukan kejahatan serupa terhadap anak tirinya.