Sejak Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polisi Amankan 426 Motor Pengguna Knalpot Brong

MAKASSAR - Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan berhasil menjaring sebanyak 426 unit kendaraan bermotor roda dua karena menggunakan knalpot brong atau racing yang dianggap mengganggu pendengaran serta melanggar aturan lalulintas.

"Ratusan kendaraan ini kami tilang dan disita selama tiga bulan ke depan dan wajib mengganti dengan knalpot standar sebelum diambil untuk dikeluarkan dari Polres," ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar Kompol Amin Toha, mengutip Antara, Kamis, 18 Mei.

Ia menegaskan, tilang disertai dengan penindakan menyita kendaraan tersebut sebagai bentuk efek jera kepada para pelanggar lalulintas selain mengganggu pengguna jalan dan masyarakat terkait pendengaran termasuk melanggar aturan.

Penindakan ratusan kendaraan tersebut, kata dia, setelah dua pekan tim patroli bersama satuan lantas rutin melakukan pemantauan dan operasi di jalanan termasuk mendapati langsung pelanggar saat mengendarai kendaraannya.

"Kendaraan-kendaraan ini hasil razia di laksanakan tim gabungan dengan Sat lantas Polrestabes. Selain didominasi menggunakan knalpot brong, juga didapati pelanggar tidak memakai helm, bonceng tiga, surat kendaraan tidak lengkap dan tidak membayar pajak kendaraannya," ungkap Amin.

Seluruh kendaraan yang ditilang diwajibkan menyelesaikannya di pengadilan dan membayar sanksi tilang di pengadilan setempat serta bank yang ditunjuk.

Guna menekan angka pelanggaran lalulintas, pihaknya terus melaksanakan patroli secara rutin dan berkala untuk menertibkan pemakaian knalpot brong bagi pengendara termasuk pelanggar lalulintas lainnya.

"Patroli gabungan tersebut selain mengamankan kendaraan menggunakan knalpot brong karena mengganggu pendengaran, juga memberikan rasa aman dan kenyamanan masyarakat kota dari gangguan tersebut," katanya menambahkan.