Jadi Korban Utang Piutang, Wanita Bersama Anaknya Disekap di Dalam Rumah Selama 3 Hari

JAKARTA - Seorang wanita bersama anaknya menjadi korban penyekapan di dalam rumah yang dihuninya di Perumahan Billy and Moon, Blok F1, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Korban berinisial T itu berada di dalam rumah sejak Minggu kemarin, 14 Mei. Belakangan diketahui, rumah tersebut merupakan milik almarhum Dawam Rahardjo, seorang ekonom Indonesia.

Yan Helmi, Ketua RT 04/10 Kelurahan Pondok Kelapa mengatakan, pada Minggu malam dirinya mendapat laporan dari sekretaris RT bahwa rumah itu digembok oleh orang tidak dikenal. Rumah tersebut merupakan milik warga bernama Jauhari, anak Dawam Rahardjo.

"Di sini ada orang dan anak kecil. Cuma karena saya belum tau kronologinya, saya minta orang untuk suplai makanan dulu ke sini. Kita selamatkan orang dulu kan. Hari senin saya baru bisa jumpa (melalui) telpon dengan yang punya (pemilik rumah) Pak Jauhari. Ini rumah almarhum Dawam Rahardjo, ini pahlawan nasional ini. Anaknya (bernama) Jauhari," kata Yan Helmi kepada VOI, Kamis, 18 Mei.

Yan Helmi menjelaskan, menurut keterangan Jauhari anak Dawam Rahardjo, penggembokan paksa pagar rumah bermula ketika Jauhari dengan seseorang bernama Gofar memiliki kerjasama melibatkan uang.

"Ternyata tidak berjalan sesuai dengan rencana, pihak Gofar yang keluarin uang itu main gembok, hari Minggu. Saya bilang sama Jauhari, kalau gitu saya buka gembok ya. Jauhari bilang ke saya, tunggu Mas saya somasi dulu. Itu hari Senin. Kemudian hari Selasa saya tidak kepikiran. Kemarin (Rabu) saya baru kepikiran karena ini kita buka aja lah. Karena kita tahu ini (di dalam rumah) ada orang, ada warga saya. Saya tahu ada orang dan anak kecil usia 2 tahun, ya kan gak mungkin dia dikurung di situ terus," jelasnya.

Ketua RT kemudian mengatakan kepada Jauhari untuk membuka gembok pagar rumah tersebut.

"Akhirnya saya bilang sama Jauhari, yang punya rumah. Saya mau buka gembok, tapi saya tetap lapor polisi. Karena biar gimana ini ranah hukum. Saya lapor polisi, saya lapor babinsa, sudah datang ternyata Baharkam disini melapor ke Pak Kapolsek. Yaudah ketika polisi datang, kita sama sama buka gembok," katanya.

Yan Helmi menjelaskan, pelaku penggembokan pagar rumah secara paksa juga tanpa seizin ketua RT setempat selaku pengurus wilayah.

"Harusnya dia lapor dulu ke RT (saat menggembok). Di dalam rumah itu mbak Tuti, itu yang menjaga rumah ini. Dia kerja disini sudah 15 tahun dari sebelum almarhum Dawam Rahardjo itu meninggal. Rumah memang kosong, tapi yang nempati mbak Tuti dan anaknya. Pak Jauhari tinggal di kawasan Kuningan," katanya.